Lihat ke Halaman Asli

Ketegasan “Ahok” Menyikapi Indikasi Kerugian Keuangan Daerah Rp. 182 Miliar di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang

Diperbarui: 30 Desember 2015   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semangat pemberantasan mafia-mafia proyek yang berujung pada nuansa Korupsi di lingkungan Pemerintah Prov. DKI Jakarta, semenjak Bapak Basuki Purnama alias Ahok di kukuhkah menjadi Kepala Daerah DKI Jakarta menggantikan Bapak Jokowi terus berkibar. Namun apakah demikian di lingkungan Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta khususnya Pengelolaan TPST Bantar Gebang ?

Masih tergiang dalam ingatan, pencopotan Ir. Rudi Manggas Siahan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov. DKI Jakarta tahun 2014, akibat penyaluran dana Swakelola (dana APBD-Perubahan Tahun Anggran 2013) sekitar Rp. 189 Miliar secara langsung kerekening milik kepala Seksi PU Jalan Kecamatan di lima wilayah Prov. DKI Jakarta.

Akibat penggunaan dana melalui transfer langsung ke rekening pejabat di tingkat kecamatan dinilai oleh Pak Ahok melanggar Pergub DKI No. 140 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Honorarium, Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Mekanisme Non Tunai Pada Rekening Bank DKI. Dan berbuntut pada pencopotan dari jabatan Rudi Manggas sebagai Kepala Dinas PU Prov. DKI Jakarta, yang kini di stafkan.

Atas permasalah tersebut pertengahan 2014 pemberitaan dimedia cetak dan elektronik menjadi Top Headline di berbagai media, namun persoalan itu sekarang redup dan tak satupun dijadikan tersangka, walau berdasarkan audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukan adanya indikasi kerugiankeuangan daerah sebesar Rp. 6.726.268.849,-

Selanjutnya Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan TPST Bantar Gebang, Bekasi  antara Prov. DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta dengan PT. Godang Tua Jaya J.O PT. Naivigat Organic Energy Indonesia, diketahui terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp. 182.650.562.000,- (seratus delapan puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu). Semenjak kerjasama dimulai tahun 2008 silam. 

Sebagaimana diketahui, untuk penanganan pembuangan sampah di wilayah DKI Jakarta, Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak swastanisasi dalam hal ini PT. Godang Tua Jaya dengan membuat pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang disebut Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dimulai pada tahun 2008. Dimana sebagian dari lahan tersebut adalah milik Pemda Prov. DKI Jakarta. Dalam Kontrak/perjanjian PT. Godang Tua Jaya selaku operator (pemenang lelang) TPST Bantar Gebang dengan waktu selama 15 tahun (2008 S/D 2023). Dalam perjanjian para pihak memiliki kewajiban, hak dan tanggungjawab yang telah disepakati para pihak;

Dalam perjalanannya, dari perjanjian awal (kontrak awal) yang ditandatangi Ir. Eko Baruno selaku Kepala Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta (pada masa itu) bertindak untuk Pemerintah Prov. DKI Jakarta dan PT. Godang Tua Jaya (Tahun Anggaran 2008), dari tahun 2009 PT. Godang Tua Jaya J.O PT. Naivigat Organic Energy Indonesia sampai sekarang telah terjadi perubahan-perubahan (addendum/kontrak tambahan) sebanyak 4 kali. Adapun hal-hal yang dirubah dalam kontrak dari kontrak awal adalah hal-hal yang signifikan dan point-point penting karena menyangkut pembayaran dan penerimaan keuangan, dengan hanya melibatkan pejabat-pejabat jajaran Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta, yakni kepala UPT TPST Bantar Gebang tanpa diketahu oleh Gubernur Selaku Kepala Daerah.

Dasar Hukum dari kerjasama pengelolaan TPST tersebut yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintahan Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Pasal 4 ayat (1); “Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup: huruf e; infrastruktur air lmbah yang meliputi intalasi pengelolaan air limbah, jaringan pengepul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkutan dan tempat pembuangan.” Dan sebagai penangungjawab adalah Ayat (2); Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud diatas (1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab proyek kerjasama;

 

Akan tetapi dalam kontrak awal serta addendum I,II,III,VI terdapat point-point dan pasal-pasal yang disinyalir merugikan Pemerintah Daerah Prov. DKI Jakarta yakni : Adanya ketidak sesuaian perjanjian kontrak dengan fakta dilapangan antara lain yang paling signifikan. Adendum II (Perjanjian Tambahan Kedua) Atas Surat Perjanjian/Kontrak Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dan PT. Godang Tua Jaya J.O PT. Navigat Organic Energy Indonesia No. 25/1.799.21 Tanggal 04 Januari 2010  Tentang Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Dan Pengoperasian TPST Bantar Gebang Kota Bekasi; Pasal 6 ayat (5) Investasi: Huruf (a) Besarnya nilai investasi yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama Masa Kerjasama adalah sebesar Rp. 700.000.000.000,- (Tujuh Ratus miliar Rupiah);  

Pada perjanjian/kontrak awal tahun 2008 Volume sampah minimum yang ditetapkan dan harus dibayar Pemda DKI Jakarta ke pengelola TPST Bantar Gebang 6.500 Ton/hari namun dalam perjalanannya pada addendum ke II volume sampah berkurang menjadi 2000/ton perhari; Adendum (Perjanjian Tambahan) Atas Surat Perjanjian/Kontrak Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dan PT. Godang Tua Jaya J.O PT. Navigat Organic Energy Indonesia No. 1666/1799.21 Tanggal 01 Juni 2009  Tentang Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Dan Pengoperasian TPST Bantar Gebang Kota Bekasi Pasal 16 yang mengatur Tipping Fee dan Penyesuain Tipping Fee. Ayat (2) ; “Penetapan Tipping Fee adalah sebesar Rp. 98.000,- setiap ton sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang Bekasi untuk tahun anggaran 2008 (tidak termasuk PPN) dan untuk tahun-tahun berikutnya disesuaikan dengan seperti yang tercantum dalam lampiran IX dengan berpedoman pada pengembangan sarana dan prasarana yang dibanggun di TPST Banatargebang; Ayat (3): Dalam hal jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang tidak mencapai jumlah yang sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan pada lampirn VIII maka pihak pertama tetap wajib membayar Tipping Fee kepada Pihak Kedua sesuai Lampiran VIII;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline