Lihat ke Halaman Asli

M.maulana.A

Mahasiswa

Hukum Tata Negara

Diperbarui: 12 Maret 2022   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Konstitusi adalah bidang hukum yang mengkaji asas dan norma yang tertulis ataupun yang hidup dalam realitas norma adat negara yang berkaitan dengan:

1. Konstitusi yang berisi kesepakatan perundingan bersama dari komunitas orang-orang yang berjuang untuk hidup bersama di negara ini

2. Institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya.

3. Mekanisme hubungan antar institusi

4. Prinsip hubungan antara otoritas negara dan warga negara.

Keempat unsur dalam definisi hukum tata negara tersebut di atas, pada intinya adalah hakikat konstitusi itu sendiri sebagai objek utama kajian hukum tata negara (constitutional law).

B. RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara adalah Struktur negara sebagai organisasi yang mencakup wilayah, rakyat, perkara hukum, jaminan kebebasan hak asasi manusia, pengakuan internasional, dan lembaga-lembaga negara dengan adanya ketentuan batas kewenangan dari kewenangan satu lembaga dengan kewenangan lembaga lainnya.

C.  BEBERAPA HAL YANG DIATUR OLEH HUKUM TATA NEGARA

Hukum tata negara mengatur struktur negara sebagai organisasi. Negara sebagai organisasi memiliki lembaga-lembaga negara yang dibatasi kekuasaannya dengan mengatur tugas dan wewenangnya yang dituangkan dalam konstitusi. Konstitusi dibuat. oleh pemerintah bersama rakyat untuk kepentingan bersama, sehingga kekuasaan keduanya juga dibatasi didalam aturan konstitusi agar tidak ada yang memiliki kekuatan absolut

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline