Lihat ke Halaman Asli

M.maulana.A

Mahasiswa

Definisi Negara

Diperbarui: 9 September 2021   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan dan dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua yang ada diwilayahnya dan dapat menetapkan tujuan tujuan negara.

Untuk menjadi negara yang sah. Negara tersebut harus memiliki 4 hal

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara serta tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dibagi menjadi dua yaitu penduduk yang tinggal selamanya di suatu wilayah dan penduduk yang tinggal disuatu wilayah sementara waktu.

2. Wilayah

Wilayah negara yang mencakupi daratan, lautan, dan udara. Semua yang ada di wilayah tersebut akan diatur oleh pemerintahan negara tersebut.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Adanya pemerintahan yang berkuasa peniuh atas  seluruh wilayahnya dan isinya. Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak bisa dibagi bagi.

4. Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure dibutuhkan untuk sebuah negara agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain.

De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline