Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara Cina bisa dibilang sangat menguntungkan daripada sistem kapitalisme di negara Eropa dan Amerika kenapa bisa dikatakan seperti itu karena Cina sudah membuktikan dengan menggunakan sistem kapitalismenya negara Cina menjadi negara berproduktif dan menyumbang ekspor terbesar dunia dengan menggunakan sistem kapitalisme dan oleh sebab itu Indonesia mungkin ingin mencoba meniru sistem kapitalisme Cina dengan menggunakan UU cipta kerja sebenarnya jika menggunakan sistem kapitalisme jika diterapkan di Indonesia tentu cocok dan tidak cocok maksudnya Cina berhasil menggunakan sistem kapitalisme karena mereka negara yang komunis bukan termasuk negara demokratis sehingga sulit untuk mewujudkan kapitalisme seperti Cina
Namun terdapat kontroversi dari terbentuknya UU CIPTAKERJA ini yang sangta diresahkan oleh para buruh dan karyawan di Negara kita ini antara lain:
Waktu istirahat dan juga cuti
Dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa istirahat lingkungan pekerja ini menjadi satu hari dalam waktu 6 hari kerja, ini artinya aturan 5 hari kerja ini dihapus dalam undang-undang ini dan hak cuti juga berpotensi hilang seperti cuti haid dan juga melahirkan bagi perempuan karena hak upah pekerja atas cuti hilang.
Sistem upah
Ini adalah salah satu yang krusial begitu diatur dalam pasal 88b pasal ini mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu alias per jam begitu dan berdasarkan pasal ini pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan juga satuan hasil karena itu tidak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperlakukan penghitungan upah per jam dan selain itu dalam pasal 88c ini disebutkan menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dalam hal ini kaitan upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum provinsi pada poin ini banyak juga kekhawatiran terkait pemerintah tengah berupaya menghilangkan upah minimum kabupaten atau kota atau UMK melalui peraturan ini.
Peraturan jam kerja buruh
Jam kerja yang dinilai eksploitatif dalam pasal 77 undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal sebelumnya ini disebutkan mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau delapan jam sehari untuk 5 hari kerja nah sementara pada UU cipta kerja pasal 77 ini disebutkan waktu kerja paling lama adalah 8 jam dalam waktu 1 hari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.
Status kontrak buruh
Penghapusan pasal 59 undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau biasa dikenal dengan istilah pekerja kontrak dengan dihapuskannya pasal ini dalam undang-undang kita kerja maka tidak ada batasan aturan sampai kapan seseorang pekerja ini bisa dikontrak dan akibatnya bisa saja pekerja kontrak tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
Tenaga kerja asing