Lihat ke Halaman Asli

Perlunya Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam Melaksanakan Pemilu

Diperbarui: 26 September 2016   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan politik  tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilu juga merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

           Para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Pada hari pemungutan suara, para pemilih biasanya akan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka kemudian akan memilih calon pilihannya di dalam bilik-bilik suara yang telah disediakan oleh panitia. Setelah proses pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan suara pun akan  dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh peraturan atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta pemilu dan telah disosialisasikan ke para pemilih.

Dalam Pemilu, para pemilih wajib memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mengikuti kegiatan Pemilu. Syarat-syarat para pemilih tersebut antara lain adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Warga yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin

3. Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya

4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya

5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap

6. Seorang pemilih hanya dapat di daftar satu kali

Sesuai syarat-syarat di atas berarti seorang difabel juga dapat mengikuti Pemilu apabila Ia memenuhi syarat-syarat tersebut.

            Banyak orang yang belum mengetahui apa itu difabel/disabilitas. Jadi, apa itu difabel/disabilitas? difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Disabilitas juga bisa diartikan sebagai  sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal. Orang-orang biasa menyebut para penderita/penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline