Dalam era digital, perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, terutama terkait dengan transaksi jual beli secara online. Salah satu akad yang relevan dan sering digunakan dalam transaksi jual beli berbasis syariah adalah akad Istishna'. Istishna' merupakan akad jual beli pesanan yang sering diterapkan pada transaksi di mana barang yang dipesan harus diproduksi terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi pembeli. Artikel ini membahas bagaimana akad Istishna' diterapkan dalam praktik jual beli online di e-commerce Indonesia dan relevansi hukumnya dalam perspektif Islam.
Berdasarkan penelitian dari Fauzatul Laily Nisa (2023), Implementasi Akad Istishna' terhadap Praktik Jual Beli Online di E-Commerce Indonesia, akad Istishna' dalam jual beli online di Indonesia diperbolehkan menurut syariat Islam, selama tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Akad ini memungkinkan pembeli untuk memesan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan, dengan pembayaran dilakukan di awal atau sesuai kesepakatan. E-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah platform utama yang menjadi sarana praktik jual beli menggunakan akad Istishna'.
Selain itu, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan selama pandemi, dengan 51% dari transaksi jual beli dilakukan melalui pesan instan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman bertransaksi secara online, termasuk dengan akad Istishna' yang memungkinkan transaksi pesanan dilakukan dengan jelas dan aman.
Akad Istishna' memberikan fleksibilitas dalam pembayaran dan pengiriman barang, tetapi juga menuntut transparansi dan kejelasan dalam spesifikasi barang serta waktu pengiriman. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian bagi salah satu pihak, baik dari penundaan pengiriman maupun pembayaran yang tidak tepat waktu.
Kesimpulannya, akad Istishna' dalam jual beli online di e-commerce Indonesia merupakan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan kemudahan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa bertemu langsung, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahap transaksi.
Sumber:
- Fauzatul Laily Nisa, Implementasi Akad Istishna' terhadap Praktik Jual Beli Online di E-Commerce Indonesia, 2023. https://propadmaekapita.upnjatim.ac.id/index.php/propadmaekapita/article/view/1/1.
- Badan Pusat Statistik, Data E-Commerce Indonesia, 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H