Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan Juli 2021 lalu. Perpres ini mengamanatkan terbentuknya lembaga pangan setingkat menteri bernama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Berbagai pihak menyampaikan optimisme badan ini akan menjadi lembaga yang kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan di negeri ini.
Berbagai polemik terkait stabilitas pasokan dan harga pangan seringkali berujung pada “saling nunjuk” kewenangan antara kementerian terkait. Dengan hadirnya Bapanas, sengkarut itu diharapkan tidak terjadi. Perpres 66/2021 mengamanatkan pendelegasian kewenangan dari tiga kementerian kepada Bapanas.
Kementerian Perdagangan mendelegasikan kewenangan terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan. Kementerian Pertanian mendelegasikan kewenangan terkait cadangan pangan pemerintah dan rafaksi harga. Sementara Kementerian BUMN mendelegasikan kewenangan penugasan terhadap Perum Bulog dalam rangka stabilisasi pangan.
Dilihat dari tiga kewenangan ini, sepertinya keberadaan Bapanas akan menjadi darah segar dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Akan tetapi, kewenangan tersebut rupanya masih terbatas hanya pada sembilan komoditas pangan pokok yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
Sebagai lembaga pangan yang diharapkan memiliki kekuatan dalam menghadirkan ketahanan pangan, gerakan Bapanas akan terpagari dengan sembilan komoditas ini. Padahal mungkin ekspektasi publik bahwa setiap permasalahan pangan akan diselesaikan dengan kehadiran lembaga ini.
Sebagai contoh, kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publilk. Kenaikan ini tentu membebani masyarakat terlebih di masa pandemi Covid-19. Beberapa pihak berharap Bapanas mampu menyelesaikan persoalan ini. Potensi “sengkarut” kewenangan akan terjadi di sini antara Kementerian Perdagangan dengan Bapanas.
Tidak hanya minyak goreng, persoalan lain adalah terkait dengan upaya penganekaragaman pangan yang menjadi salah satu tugas Bapanas. Penganekaragaman pangan menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Mewujudkan pangan yang bergizi seimbang tentu harus memenuhi unsur-unsur pangan yang beragam kandungannya. Jika dipetakan, kebutuhan sayuran dan buah sebagai salah satu unsur penting dalam menghadirkan gizi yang berimbang tidak dapat dipenuhi dari sembilan komoditas yang diatur Bapanas.
Sebetulnya dalam Perpres juga dimungkinkan untuk memperluas jenis komoditas yang ditangani Bapanas . Namun harus melalui keputusan Presiden yang tentunya membutuhkan proses tersendiri. Karena itu, di luar sembilan komoditas yang disebutkan Perpres, diperlukan konsolidasi pemerintahan yang lebih kuat dan segera untuk mencegah terjadinya potensi sengkarut kewenangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H