Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Jundi

Soiciialpreneur

Satu Menang Lawan Empat

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1301414815872738295

[caption id="attachment_98376" align="alignleft" width="300" caption="Perhitungan suara bakal calon LMK RW 08 Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk  Jakarta Barat"][/caption] Jakarta,(28/3)-Rusnawaty (45)  merupakan satu - satunya perempuaan yang "bertarung" dalam pemilihan bakal calon Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) RW 08 Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dalam pemilihan (28/3) Rusnawaty menang mengalahkan empat calon yang lain. Sebelum  pemilihan, dilakukan sosialisasi kepada warga oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon LMK RW 08. Terdaftar lima warga yang mengajukan mewakili RT masing-masing. "Selama empat belas hari proses sosialiasi terdaftar lima warga yang mengajukan, yaitu Nurman SH, Bahrudin, Rusnawaty, Ahmad Maulana dan Darul Muslim". Jelas Ubaidilah selaku sekretaris panitia. Proses pemilihan berjalan demokratis. Empat puluh sembilan warga dari perwakilan tiap-tiap RT yang memiliki hak suara hadir menyalurkan aspirasinya untuk memilih. Saat perhitungan, Rusnawaty meraih dua puluh tiga suara, Bahrudin tiga belas suara , empat suara memilih Ahmad Maulana sementara Nurman SH meraih satu suara sedangkan Darul Muslim nol. Satu suara lagi abstain. "Saya sangat bahagia dan terharu atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih saya dan saya  akan berkerja dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga".  Janji Rusnawaty setelah terpilih. [caption id="attachment_98377" align="aligncenter" width="640" caption="Rusnawaty bersama Lurah Sukabumi Utara Muhammad Nur, ketua RW 08 Matsani  dan Tokoh Masyarakat"]

13014153041677284040

[/caption] Pemilihan Bakal Calon LMK ini di jalankan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan yang di tetapkan DPRD DKI Jakarta sebagai pengganti Dewan Keluaran yang telah di bubarkan. Sebagaimana yang tercantum dalam Perda tersebut LMK diharapkan mampu berperan secara aktif dan berkontribusi positif khususnya penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Pembentukan LMK selain merupakan amanat UU 29/2007 juga dilatarbelakangi beberapa kelemahan yang terdapat pada Dewan Kelurahan. Oleh karena itu, LMK nantinya bukan sekadar Dekel yang ‘berganti baju’. Turut hadir Lurah Sukabumi Utara Muhammad Nur S.Sos,  Ketua PPBC LMK  Romli SE dan ketua RW 08 Matsani serta beberapa tokoh masyarakat menyaksikan proses pemilihan hingga selesai.(MHD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline