Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Julijanto

Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Kawin Bocah Dampak Minus SDM Unggul

Diperbarui: 1 Februari 2023   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keluarga Matang Siap. Dokpri

Oleh Muhammad Julijanto

Pernikahan merupakan sunnatullah dalam hukum alam. Pernikahan menjadi salah satu sendi kehidupan sosial masyarakat. Pernikahan menjadikan sejarah kehidupan manusia terus berkembang. Pernikahan menyebabkan kualitas hidup manusia semakin sejahtera lahir dan batin. Pernikahan yang berkualitas akan membawa dampak perubahan sosial yang lebih positif. Kualitas rumah tangga berjalan dengan baik. Generasi yang lahir menjadi sumber insani pembangun yang mempunyai kualitas bibit, bebet dan bobot.

Namun fenomena sosial pernikahan dini atau kawin bocah, sangat mengerikan membawa dampak terhadap kehidupan sosial. Kualitas kehidupan rumah tangga tidak berjalan optimal, bahkan beberapa kasus terjadi broken home-keretakan dan perceraian. Berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Jawa Tengah mencatat 3.876 perempuan di Jawa Tengah menjalani pernikahan dini atau menikah saat berusia di bawah 16 tahun pada 2016. Penyebabnya antara lain pergaulan bebas, paksaan orang tua dan lainnya.

Stunting dan rentan

Akibat pernikahan dini keluarga menjadi rentan menghadapi masalah ekonomi, perempuan usia dini belum mampu mengatur keuangan keluarga. Berpotensi menyebabkan kematian ibu dan bayi saat kehamilan hingga proses melahirkan-prenatal. Perempuan yang menikah usia dini rentan masalah kesehatan, baik fisik maupun psikis. Anak yang lahir dari usia pernikahan dini beresiko tinggi hadapi masa depan yang buram. Berdampak rendahnya sumber daya manusia. Lihat artikel  Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822.

Penyebab angka tingginya pernikahan di berbagai daerah berdasarkan hasil riset yang saya lakukan di Selo Boyolali adalah adanya paksaan orang tua, lihat Pernikahan Dini di Lereng Sumbing dan Merapi https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1866. Anak-anak tidak punya pilihan selain patuh pada keinginan orang tua. Ada kesepakatan dari para kepala desa di Kecamatan Selo Boyolali, sepakat tak akan menghadiri hajatan pernikahan yang mempelainya masih di bawah umur. Kesepakatan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi pernikahan dini di Boyolali, khususnya di wilayah lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Kesepakatan tersebut tertuang dalam deklarasi Generasi Berencana yang diadakan sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Selo Boyolali bekerjasama dengan sejumlah elemen masyarakat peduli anak dan perempuan.

Sementara fenomena di lereng Gunung Sumbing Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang menunjukkan data sebagai berikut: Pernikahan di bawah 20 tahun di Kantor Urusan Agama Kaliangkrik tahun 2014 usia 15 tahun ada 2 orang, usia 16 tahun 29 orang, usia 17 tahun 55 orang, usia 18 tahun 62 orang, usia 19 tahun 47 orang. Sedangkan tahun 2015 data menujukkan pernikahan usia dini, usia 16 tahun sebanyak 18 orang, usia 17 tahun sebanyak 30 orang, usia 18 tahun sebanyak 34 orang, usia 19 tahun sebanyak 29 orang. Pada tahun 2016 data pernikahan dini menunjukkan pada usia 15 tahun sebanyak 2 orang, usia 16 tahun sebanyak 29 orang, usia 17 tahun sebanyak 55 orang, usia 18 tahun sebanyak 62 orang, dan usia 19 tahun ada 47 orang. Tahun 2017 data sampai bulan September 2017 adalah usia 16 tahun sebanyak 18 orang, usia 17 tahun sebanyak 30 orang, usia 18 tahun sebanyak 34 orang, usia 19 tahun sebanyak 29 orang.

Sementara data dispensasi nikah kurang umur di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang menunjukkan pada tahun 2014 ada 180 kasus, dan sampai tahun Maret 2015 sebanyak 18 kasus. Dalam bidang layanan kesehatan masyarakat berkaitan dengan ibu dan anak menunjukkan bahwa dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas kesehatan keluarga menjadi masalah, seperti tingginya angka kematian ibu dan anak disebabkan karena usia pernikahan yang masih belia.

Hasil Penelitian yang dilakukan Muhammad Panji Mahardika, Analisis Yuridis Terhadap Kemaslahatan Dalam Pertimbangan Hukum Penetapan Ijin Disepensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tahun 2018,  menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada usia muda melihat dari aspek kemaslahatan bagi mempelai, sekalipun penyebab yang mendorong pernikahan dini karena sudah dalam kondisi hamil dan adanya kekhawatiran terjadinya pelanggaran norma agama. Pemberian dispensasi nikah tersebut bertentangan dengan hak-hak anak yang sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saran 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline