Lihat ke Halaman Asli

Memahami Kebijakan dan Teknik Pembiayaan pada Bank Syariah

Diperbarui: 8 Juni 2023   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu tentang Kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah

Kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan melarang transaksi yang dianggap haram atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut ini adalah beberapa kebijakan dan teknik pembiayaan umum yang digunakan oleh bank syariah:

Mudharabah: Mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara bank syariah sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Bank menyediakan modal dan nasabah bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Musharakah: Musharakah adalah bentuk kerjasama antara bank syariah dan nasabah dalam mendanai proyek atau usaha. Bank menyediakan sebagian modal dan nasabah menyediakan sebagian modal atau keterampilan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dalam proporsi yang disepakati sebelumnya.

Murabahah: Murabahah adalah transaksi jual beli dengan keuntungan yang diungkapkan. Bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dan menjualkannya kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dengan pembayaran mencicil.

Ijarah: Ijarah adalah kontrak sewa yang digunakan dalam pembiayaan barang modal atau aset. Bank syariah membeli aset yang diminta oleh nasabah dan menyewakannya kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Istisna: Istisna adalah kontrak pembuatan barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah. Bank syariah bertindak sebagai pihak yang memproduksi barang yang diminta dan nasabah membayar secara mencicil atau sekaligus.

Wakalah: Wakalah adalah kontrak agen atau perwakilan di mana nasabah memberikan kepercayaan kepada bank syariah untuk melakukan transaksi atas namanya dengan imbalan komisi atau honorarium.

Selain itu, bank syariah juga dapat menggunakan instrumen pembiayaan lainnya seperti Takaful (asuransi syariah), Sukuk (obligasi syariah), dan lain-lain. Penting untuk dicatat bahwa bank syariah harus memastikan bahwa semua kegiatan dan transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline