Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Industrial Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Pabrik Tahu Janti di Kota Malang

Diperbarui: 7 Januari 2024   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kota Malang sebagai salah satu pusat produksi industri tahu di Indonesia, menyajikan dinamika unik dalam hal penyerapan tenaga kerja. Pabrik Tahu Janti di Kota Malang sebagai salah satu perusahaan di sektor ini menjadi subjek penelitian yang menarik untuk memahami peran hubungan industrial dalam konteks penyerapan tenaga kerja. Pabrik tahu janti di Kota Malang berlokasi di Jl. Simpang Janti Barat. II. No.100, Kec. Sukun, Kota Malang. Hubungan industrial memainkan peran penting dalam penyerapan tenaga kerja Pabrik Tahu Janti di Kota Malang. Berkembangnya industri atau lapangan kerja yang tersedia merupakan keuntungan bagi masyarakat karena akan mempermudah masyarakat memasuki pasar kerja. Penyerapan tenaga kerja ini merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan produksi. Industri tahu memiliki peran penting dalam menyediakan pangan yang berkualitas tinggi serta memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi lokal dan nasional. 

Sehingga hubungan industrial yang baik memfasilitasi proses penyerapan tenaga kerja dengan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, adil, dan produktif. Peran hubungan industrial di Pabrik Tahu Janti di Kota Malang bukan hanya sebatas pengaturan aturan dan kebijakan ketenagakerjaan, melainkan juga sebagai katalisator yang memfasilitasi penyerapan tenaga kerja secara holistik. Hubungan industrial yang kuat menciptakan lingkungan kerja yang dinamis, adil, dan inklusif, memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi karyawan pabrik tahu ini.

Konsep hubungan industrial tidak bisa lepas dari unsur pengusaha dan pekerja, dimana pengusaha adalah pihak yang mempunyai modal dan tujuan dari usaha yang dilakukan yaitu untuk mencapai suatu keuntungan tertentu. Sedangkan pekerja atau buruh adalah pihak yang bekerja untuk menjalankan usaha dengan menerima upah atau imbalan tertentu. Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian mengenai hubungan Industrial, yaitu suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehubungan dengan pentingnya sumber daya manusia dalam suatu  perusahaan, diperlukan manajemen sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional sesuai  dengan tanggung jawab dan tugas individu. Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia harus memberikan perhatian khusus untuk mencapai hal tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai misi keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia adalah dengan merencanakan kebutuhan sumber daya manusia  sesuai  kebutuhan masing-masing unit kerja di Pabrik Tahu Janti.

Peran hubungan industrial dalam penyerapan tenaga kerja di pabrik tahu dapat dikategorikan sebagai hubungan Bipartit. Hal ini disebabkan oleh fokus interaksi antara pengusaha dengan pekerja dalam konteks penyerapan tenaga kerja di pabrik tahu janti. Hubungan Bipartit mengacu pada hubungan antara dua pihak yaitu pengusaha dengan pekerja, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti serikat pekerja. Dalam konteks pabrik tahu, keputusan terkait penyerapan tenaga kerja dan kondisi kerja cenderung dibuat secara langsung antara pengusaha dengan pekerja, tanpa melibatkan pihak ketiga. 

Adapun keterkaitan hubungan antara peran hubungan industrial dengan penyerapan tenaga kerja yaitu sebagai berikut :

1. Hubungan industrial yang sehat dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk penyerapan tenaga kerja

Ketika terdapat hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan, termasuk dialog terbuka dan konstruktif, perusahaan cenderung lebih bersedia untuk memperluas kegiatan operasionalnya dan dengan demikian meningkatkan peluang penyerapan tenaga kerja. Keterbukaan komunikasi dalam hubungan industrial juga dapat memfasilitasi perencanaan sumber daya manusia yang lebih baik, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

2. Peran perusahaan dalam menciptakan kebijakan penyerapan tenaga kerja juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang muncul dalam dinamika hubungan industrial

Pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan pekerja, baik dari segi keterampilan maupun kondisi kerja, dapat timbul melalui diskusi dan negosiasi antara pihak buruh dan pihak pengusaha. Dengan demikian, penyerapan tenaga kerja dapat lebih sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dari kedua belah pihak.

3. Penyerapan tenaga kerja yang efektif juga dapat memperkuat hubungan industrial

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline