Badan Pemeriksa Keuangan tampaknya setuju untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan permintaan Komisi II DPR RI. Namun masih ada kendala yang akan dihadapi oleh BPK saat mau mengaudit. BPK belum mengetahui apakah audit yang akan mereka lakukan bersifat menyeluruh atau hanya audit terkait Pilkada 2015 saja. Teknis tersebut baru akan dibicarakan pada rapat gabungan.
Pertemuan teknis antara Komisi II, Komisi III, dan anggota BPK yang sifatnya rapat konsultasi. Rapat ini diadakan untuk mengetahui apa sesungguhnya sifat dan jenis audit yang mereka harap bisa dilakukan. Apakah nanti audit keseluruhan atau hanya soal pilkada, itu juga akan dibicarakan dalam rapat bersama.
Harus ada kejelasan soal audit yang akan lakukan. Hal itu karena Pilkada 2015 akan berlangsung serentak pada 269 daerah. Apakah siap seluruh daerah, apakah KPU siap, polisi siap. Audit jenis apa yang mau dilakukan. Terkait permintaan melakukan audit investigasi, semua akan jelas saat rapat besok dilaksanakan.
Jika saat DPR mengirimkan surat permintaan audit, di dalam surat tersebut tertera audit yang diinginkan adalah audit kinerja. Untuk waktu penyelesaian, itu semua tergantung permintaannya. Jika permintaannya sepuluh maka waktunya tidak mungkin satu pekan atau satu bulan, bisa jadi enam bulan. Tapi jika permintaannya dikecilkan jadi lima poin, mungkin bisa selesai tiga bulan. Permintaannya dikecilkan jadi 3, mungkin 2 bulan, dan permintaan satu ya mungkin sebulan bisa.
sumber : http://www.cnnindonesia.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H