Oleh : Taufik Rizanny & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Definisi makar dalam KUHP adalah perbuatan penyerangan dengan motif membunuh, merampas kemerdekaan, membuat tidak cakap memerintah atas diri presiden dan wakil presiden, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dapat juga penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Secara umum makar dipahami sebagai perbuatan atau persekongkolan jahat dimana prosesnya secara sembunyi sembunyi atau rahasia yang dapat membahayakan dan mencelakakan orang lain.
Oleh karena itu, kesimpulan pengertian makar adalah suatu perbuatan atau persekutuan jahat dengan motif membunuh pemberontakan,meruntuhkan pemerintahan yang sah dengan memerangi serta melakukan perlawanan. Dalam KUHP makar digolongkan dalam 3 bentuk:
1. Makar terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP) :
a. Melakukan makar dengan tujuan untuk membunuuh Kepala Negara.
b. Makar yang dilakukan dengan tujuan mengalahkan kemerdekaan Kepala Negara.
c. Makar yang dilakukan dengan tujuan menghambat jalannya suatu pemerintahan oleh Kepala Negara.
2. Makar untuk memasukkan Indonesia dalam penguasaan Asing (Pasal 106) :
a. Menyebabkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia menjadi jajahan orang lain.
b. Berusaha membuat bagian wilayah Indonesia terlepas dari NKRI.