Mengikuti proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pengalaman yang mencerahkan sekaligus menantang bagi saya, terutama mengingat sebelumnya saya tidak terlalu aktif di masyarakat dan nyaris “tidak kenal” orang-orang di lingkungan tempat tinggal saya.
Sebagai penulis lepas yang menghabiskan hampir separuh hidup saya di luar kota (di Semarang dan di Depok dengan alasan pendidikan), pendaftaran saya sebagai PPS sempat membuat terkejut orang-orang di sekitar saya—termasuk keluarga saya sendiri.
Alhamdulillah, tahun lalu, saya berhasil dilantik sebagai PPS di desa saya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Bulan Mei ini, saya juga telah dilantik di posisi yang sama (untuk Pilkada 2024) meskipun dengan rekan tim yang berbeda.
Selama proses seleksi—dari pendaftaran hingga wawancara dan penetapan—saya kerap kali melihat komentar di sosial media yang mengatakan bahwa proses seleksi berlangsung tidak transparan atau sengaja “dikunci” dari masyarakat. Meskipun saya tidak bisa memungkiri bahwa “mungkin” ada daerah-daerah di luar sana yang melakukan proses seleksi dengan tidak adil, saya sendiri merasa bahwa proses seleksi yang saya ikuti cukup adil dan mudah untuk diikuti.
Lewat postingan ini, saya memutuskan untuk mendokumentasikan perjalanan saya dalam mengikuti proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024. Harapannya, postingan saya ini bisa membantu orang lain yang mungkin tertarik untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Selamat membaca!
(Catatan: Tulisan ini pertama kali diunggah di website mitaromadhoni.blogspot.com (situs pribadi saya)).
Apa Itu PPS?
Sebelum masuk ke penjelasan tahapan-tahapan seleksi, bisa jadi ada pembaca-pembaca di sini yang belum tahu apa itu PPS.
Nah, PPS itu sendiri singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Menurut undang-undang, PPS merupakan unit kerja (badan ad hoc) di bawah KPU yang bertugas menyelenggarakan pemilu di level desa atau kelurahan. PPS ini terdiri dari tiga orang yang dipilih berdasarkan seleksi terbuka.
Untuk pembagian tugas di dalam PPS sendiri, biasanya ada tiga divisi. Perlu diingat bahwa pembagian divisi ini mungkin berbeda dari pemilu satu ke pemilu berikutnya, atau bahkan dari satu daerah ke daerah berikutnya.
Dalam Pilkada 2024 kali ini, divisi di PPS domisili saya dibagi berdasarkan pembagian berikut;
- Ketua — mengatur mengenai bagian umum, keuangan, dan SDM
- Mutarlih — mengatur data pemilih, sosialisasi, serta pendidikan pemilih
- Tungsura — mengatur pemungutan dan penghitungan suara serta hukum