Lihat ke Halaman Asli

Online Business dalam Kajian Bisnis Islam

Diperbarui: 23 Mei 2016   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi bisnis online. kuncibisnis.com

Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.

Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi didalam bisnis yang terpenting adalah memberikan informasi dan mencari keuntungan. Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksi komersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.

Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalanan waktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu perdagangan.

Untuk memahami online business dalam kajian bisnis Islam, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memahami prinsip-prinsip bisnis dalam Islam dan memahami jenis dan bentuk perdagangan yang dilarang dalam Islam. Kehidupan dalam Islam dipandang sebagai satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, serta memandang kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dalam tatanan sosial Islam masing-masing individu akan saling melengkapi satu sama lain.

Secara faktual, ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW mempunyai keunikan sendiri, bukan saja bersifat komprehensif namun juga bersifat universal. Universal berarti dapat diterapkan setiap saat sampai hari akhir, sedangkan komprehensif berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Keuniversalan akan tampak jelas terutama dalam bidang muamalah.

Islam menempatkan self interest (mashlahah al-ifrad) dan social interest(mashlahah al jama’ah) dalam bidang ekonomi sebagai tujuan, serta keadilan ekonomi, jaminan sosial dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai prinsip fundamental sistem ekonominya. Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan ekonomi berlandaskan pada landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW, ataupun dari hasil ijtihad para ahli.

Peningkatan kesejahteraan hidup manusia memerlukan peran penting dari aspek ekonomi. Seiring dengan perkembagan waktu dan pertumbuhan masyarakat serta kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, maka hal ini berdampak dalam membentuk dan menjadikan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat tidak terkecuali dalam bidang ekonomi yang termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak dalam suatu transaksi dagang sebagai sesuatu yang halal atau dibolehkan, dan melarang mengambil benda orang lain tanpa persetujuan dan izin dari mereka. Selain untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat, hal ini juga sangat penting untuk memelihara hubungan yang baik dan harmonis di kalangan anggota masyarakat.

Nabi SAW telah meletakkan dasar-dasar hukum dan peraturan guna melakukan transaksi-transaksi dan juga telah memberikan hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut al-Qurtubi, at-tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang yang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan. Perdagangan merupakan salah satu profesi yang telah dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan harus berlandaskan kepada suka sama suka dan bebas dari unsur riba. Perdagangan atau jual beli merupakan kegiatan saling menukar yang terdiri dari dua kata, yaitu jual (al-bay) dan beli (asy-syira’) merupakan dua kata yang digunakan biasanya dalam pengertian yang sama.

Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan atau jual beli telah berlangsung, dengan terpenuhi rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline