Lihat ke Halaman Asli

Melihat Lebih Dekat "Dewan Pengawas Syariah"

Diperbarui: 4 April 2017   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi DPS, www.slideshare.net

Pengawasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penilikan atau penjagaan, sedangkan pengawasan dalam istilah umum merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Dalam bahasa Inggris terdapat dua istilah yang digunakan untuk pengawasan, yaitu control dan supervision.

Dalam dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum syariah), paling tidak terbagi menjadi dua hal. Pertama, pengawasan yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Kedua, sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan itu dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas.

Pada dasarnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam merealisasikan fatwa-fatwa yang telah diputuskan oleh DSN. DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.

Berikut penulis mencoba untuk memberikan gambaran terkini mengenai Dewan Pengawas Syariah berdasarkan laporan tahunan beberapa bank umum syariah di Indonesia. Dari beberapa bank umum syariah diambil dua studi kasus yakni di Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia, penulis mencoba untuk melihat laporan tahunan terbaru dari kedua bank tersebut khususnya laporan mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang memiliki pangsa pasar terbesar dalam perbankan syariah saat ini di Indonesia. Oleh karena itu, menarik untuk melihat peran Dewan Pengawas Syariah yang ada di Bank Syariah Mandiri tersebut. Anggota Dewan Pengawas Syariah BSM terdiri dari Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA sebagai ketua, Dr. H. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec selaku anggota dan Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH selaku anggota.

Dalam laporan tahunan Bank Syariah Mandiri tahun 2015, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah BSM juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga keuangan syariah lainnya, sebagai berikut :

laporan tahunan BSM 2015. www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-tahunan/

Berdasarkan gambaran diatas diketahui bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah BSM juga menjabat di beberapa jabatan lain dan ada juga  yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan syariah lainnya. Hal ini menurut penulis akan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari kinerja Dewan Pengawas Syariah yang ada. Apakah dengan rangkap jabatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja masing-masing anggota DPS dalam menjalankan fungsinya? Jika dengan rangkap jabatan menjadikan kinerja seorang DPS terganggu, maka menurut hemat penulis perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem rangkap jabatan tersebut, agar tidak menjadi penyebab rendahnya kinerja seorang anggota DPS.

Pada tahun 2015 DPS BSM melaksanakan 15 kali rapat yang dihadiri secara fisik oleh anggota DPS. Adapun agenda yang dibahas pada beberapa kali penyelenggaraan rapat selama tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  • Asset Purchase dan Zakat Perusahaan.
  • Pembahasan Aspek Syariah Temuan OJK thn 2014
  • Dana Sosial BSM
  • Konversi Hutang Pembiayaan Nasabah Menjadi Saham Tanpa Hak Suara
  • Kinerja/Pencapaian Bisnis BSM
  • Kinerja/Pencapaian KC yang diuji petik                                                                                                            

Dari 15 kali rapat tersebut, tingkat kehadiran Dewan Pengawas Syariah dalam rapat sebagai berikut :

laporan tahunan BSM 2015. www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-tahunan/

Gambaran diatas menunjukan bahwa dari 15 kali rapat DPS BSM yang dilaksanakan di tahun 2015, tingkat kehadiran dari anggota DPS BSM dapat dikatakan relatif rendah, bahkan ada anggota DPS yang hanya menghadiri rapat sekitar 7 kali pertemuan atau kurang dari 50% dari jadwal yang ada. Hal ini menurut hemat penulis akan mempengaruhi hasil kinerja dari Dewan Pengawas Syariah itu sendiri, sehingga hal ini perlu juga menjadi bahan evaluasi. Tingkat kehadiran yang rendah dalam setiap rapat anggota, mengindikasikan bahwa beberapa anggota DPS tersebut belum mampu mengatur jadwal dengan baik yang kemungkinan disebabkan oleh terlalu banyak rangkap jabatan yang diemban.

Studi kasus kedua yang penulis gunakan yakni laporan tahunan dari Bank Muamalat Indonesia tahun 2015, khususnya mengenai Dewan Pengawas Syariah bank tersebut. Bank Muamalat penulis gunakan sebagai sampel karena mengingat bahwa Bank Muamalat merupakan bank pertama yang berbasis syariah di Indonesia, sehingga sangat menarik untuk dilihat dari sisi kinerja Dewan Pengawas Syariahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline