SEBELUM MEMAHAMI PENGERTIAN DARI KEDUA OBLIGASI TERSEBUT, PAHAMI TERLEBIH DAHULU PENGERTIAN DARI OBLIGASI Obligasi adalah kontrak yang dibuat antara pemberi pinjaman (investor) dan pemberi pinjaman (issuer).
Namun, istilah lain dalam pasar modal adalah untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Dari sisi jenis, terdapat obligasi konvensional dan obligasi syariah atau biasa kita kenal dengan nama sukuk, dan akan dijelaskan secara ringkas mengenai kedua jenis obligasi ini.
APA ITU OBLIGASI SYARIAH? Definisi sukuk syariah atau obligasi syariah adalah produk investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Sukuk, juga dikenal sebagai obligasi syariah, adalah surat berharga jangka panjang yang didasarkan pada prinsip syariah yang diberikan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Pada saat jatuh tempo, emiten diharuskan untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk hasil, margin, atau biaya.
Saat ini, sukuk menjadi pilihan investasi menarik bagi investor karena memberikan imbal hasil yang lebih tinggi namun dengan risiko yang relatif rendah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Seperti obligasi konvensional, sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan dengan jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Namun, sukuk mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan, dan bukan surat utang seperti obligasi konvensional. Ini adalah perbedaan utama antara sukuk dan obligasi konvensional.
Imbal hasil sukuk adalah uang sewa, atau ujrah, yang dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu dan tidak mengandung riba. Bunga sukuk juga dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Selain itu, bunga sukuk akan dibayarkan secara berkala selama jangka waktu tertentu, dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Jenis Sukuk Berdasarkan Akad
ada beberapa akad dalam prinsip syariah. Untuk menjelaskan, setiap jenis sukuk memiliki perjanjian syariah yang berbeda-beda:
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah sebuah perjanjian atau akad ijarah di mana satu pihak (wali atau investor sendiri) menyewakan hak manfaat atas suatu aset ke pihak lain dengan harga dan jangka waktu tertentu. Penyewaan hak ini tidak diikuti oleh perpindahan kepemilikan aset.
2. Sukuk Mudharabah
Perjanjian mudharabah, juga dikenal sebagai akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga kerja dan keahlian (mudharib). Perjanjian ini menciptakan undang-undang mudharabah. Keuntungan dari kerja sama ini akan dibagi sesuai dengan pertimbangan yang telah disepakati, dan pihak yang menyediakan modal akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kerugian.