Lihat ke Halaman Asli

Berkonsumsi dalam Islam

Diperbarui: 10 Oktober 2016   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsumsi adalah menghabiskan nilai atau guna suatu barang untuk kebutuhan sehari-hari,  konsumsi meliputi tiga hal, kebutuhan, kesenagan atau keindahan dan kemewahan, kita sebagai manusia pasti mempunyai kebutahan yang berbeda-beda dari kebutah primer atau kebutuhan sekunder, kesenangan atau keindahan dalam islam di perbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melebihi batas yang dibutuhkan oleh kita.

Kalau kita mengingat sejarah dimana ketika  nabi Adam dan siti Hawa di pebolehkan semua makanan yang ada di surka kecuali satu yg  dilarang oleh Allah S A W  untuk tidak mendekati atau memakan buah khuldi yang ada di Surga, karna kemakan oleh bujukan syetan untuk memakan buah khuldi itu nabi Adam dan Siti Hawa akhirnya memakan bauh itu sehinggga menyebabkna mereka di turunkan kebumi oleh Allah S W T  cerita ini menunjukkan bagaimana kita sudah di sediakan mana makanan yang boleh diamanakan dan makanan yang tidak boleh dimanakan karena tidak semua makanan itu boleh diamakan oleh kitab.

Islam agama yang sanga lengkap dalam ajarannya semuanya sudah di atur baik dari cara berpakaian, bersosialisasi, dan cara kita memilih makanan yang di konsumsi oleh tubuh kita itu bukti betapa lengkapnya agama islam karna sudah memilihkan mana makan yang baik untuk di konsumsi oleh kita dan mana yang tidak baik untuk di konsumsi oleh tubuh kita bertujuan untuk tetap menjaga kesehatan tubuh kita.

Kita sebagai umat Islam diwajibkan untuk memilih makanan yang halal dan baik untuk tubuh kita dan di wajibkan untuk mengatur konsumsi kita agar tidak berlebih-lebihan atau tidak terlalu menekan pengeluaran terlalu rendah sehinggan mengarah kepada kebahilan. Kita disarankan untuk moderat yaitu tidak berlebihan yang akan mengakibatkan keborosan dan juga tidak terlalu menekan mengeluaran kita.

Hadist Rosulullah tentang Prinsip halal dalam islam tentang konsumsi

Nabi SAW bersabdah “hala itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya adalah subhat, tidak banyak mengetahui tentang. Barang siapa yang menjaga diri dari subhat, maka, maka dia telah bebas dari untuk agama dan harga dirinya, barang siapa yang terjerumus dari dalam subhat maka dia di ibaratkan pengembala di sekitar tanah yang di larang yang di kaawatirkan ter jerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin mempunyai bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasat terdapat segumpal danging jika baik maka baiklah seluruhnya jika jelek maka jelek seluruh tubuhnya, ingatlah danging itu adalah hati.

Hadist di atas menjelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jugan jelas dan diantara keduanya yaitu subhat, halal murni contohnya adalah buah-buahan, minuman sehat pakaian dari kapas dan binatang  sembelihan, haram yang jelas adalah bangkai, darah, arak, danging babi,pakaian sutra untuk laki-laki, riba, dan di antara keduanya itu adalah subhat. Subhat adalah mukum yang masih di perselisihkan oleh para ulam’ tentang hukumnya apa itu masuk kehalal atau harm contohnya adalah, danging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan.

Kita sebagai umat Islam di wajibkan untuk menjauhi perkara yang subhat dan haram. Untuk membersihkan hati dari sesutu yang menyebabkan kekosongan iman karena hadist di tersebut sudah jelas didalam jasat terdapat segumpal danging jika baik maka baiklah seluruhnya jika jelek maka jelek seluruh tubuhnya, ingatlah danging itu adalah hati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline