Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Wienda Kresnantyo, S.H., M.H menjelaskan bahwa diversi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada anak yang berkonflik dengan hukum, tanpa harus menjalani proses pidana yang panjang dan mempengaruhi masa depannya. "Prosedur diversi merupakan rangkaian dari Peradilan Anak yang dilakukan diluar persidangan. Tujuan utamanya Keadilan Restorative, karna menggali peran peran serta dari seluruh pihak pihak yang berkepentingan untuk memulihkan keadaan" ujar Wienda.
Hasil dari proses mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Pelaku diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis, menjalani program rehabilitasi di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan, serta melakukan permintaan maaf secara resmi kepada korban dan keluarganya. Selain itu, pelaku juga harus mengikuti program pendidikan yang telah disusun oleh pihak Bapas.
Prosedur diversi ini diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus-kasus anak lainnya, khususnya di Kabupaten Bangkalan. Diharapkan pula, melalui pendekatan ini, angka residivisme anak dapat ditekan dan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku.
"Tanggapan saya untuk kedepannya suapaya tidak ada kasus seperti ini mungkin bisa dari pengawasan orang tua yang di perketat, pertemanan juga harus dijaga ada batasannya, pendidikan dan pengetahuan yang harus diperdalam lagi, satu lagi membangun kesadaran anak muda" ujar Wienda.Dengan adanya penerapan diversi, Pengadilan Negeri Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.
Bangkalan, 17 Juni 2024 - Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menjadi sorotan publik setelah menangani kasus pidana anak yang melibatkan seorang remaja. Prosedur diversi, yang merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, diterapkan dalam kasus ini dengan tujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang masih di bawah umur.Pada hari Senin, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura menemui Hakim Anggota di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bangkalan, untuk melakukan wawancara. Diversi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan prinsip restorative justice, yakni mengutamakan pemulihan kerugian bagi korban dan pengintegrasian pelaku ke dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H