Lihat ke Halaman Asli

Mita

Kerja dari rumah.

(Stop Iklan Rokok) Kompasiana Melanggar PP No 19 Tahun 2003

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sebetulnya saya tidak begitu anti secara radikal terhadap iklan rokok, malah tidak begitu peduli, barangkali.  Saya sendiri mantan perokok, suami seorang perokok.  Tapi postingan bu guru Sri ini membangkitkan kesadaran saya bahwa boikot terhadap media yang mengiklankan rokok merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda.

Dari komen-komen yang ada dipostingan Ibu Sri tersebut secara umum bisa dibagi jadi tiga macam komentator, yang pro, yang kontra dan yang tidak peduli.  Saya sendiri tadinya di posisi tidak peduli, tapi bergeser ke posisi pro dengan Ibu Sri.

Untuk yang pro iklan rokok pastinya karena mereka perokok dan juga alasan ekonomi rakyat dan pemasukan pajak  negara.  Dari para perokok ini barangkali bisa kita tanyakan, dari usia berapa mereka mulai merokok?  Barangkali mereka tidak sadar bahwa mereka adalah korban iklan rokok, bahwa mereka dipersepsikan dengan merokok mereka akan terlihat gagah, menyukai tantangan dan keren.

Ini menjadi pencetus saya untuk peduli, karena keponakan saya sendiri yang duduk dibangku SMA sudah merokok (!).  Ini cukup menyedihkan untuk saya pribadi dan merasa ikut bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak dan remaja untuk teretarik merokok pada usia belia.  Jika individu-individu ini memutuskan untuk merokok saya harap dilakukan pada usia 19 tahun dan mereka sudah faham dan mengerti mengenai kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat merokok ini.

Kompasiana merupakan media elektronik, dan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dalam bagian kelima pasal 16 saya kutip disini

Pasal 16

(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.

(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam media elektronik, media cetak atau media luar ruang

(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.


Kompasiana sudah melanggar poin ketiga dari pasal 16 ini karena menayangkan iklannya 24 jam terus menerus.  Supaya kompasiana tidak melanggar PP ini maka seharusnya iklan rokok ini hanya ditayangkan mulai dari pukul 21.30 sampai pukul 05.00.

Semoga PP ini bisa sedikit mengurangi paparan iklan rokok terhadap generasi muda kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline