Kita ketahui bersama bahwa mulai tanggal 24 Juni produsen rokok harus mencantumkan gambar peringatan di bungkus rokok. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan langkah ini dibuat untuk "melindungi generasi muda kita." "Karena kata-kata kelihatannya sudah tidak mempan, (dan) gambar mempunyai suatu perbedaan." "Jadi, dia (calon pembeli) akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok, (dari BBC Indonesia).
Ada lima gambar yang akan dipakai dalam tiap bungkus rokok: kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.
Undang-undang tentang penggunaan gambar ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 2009, tetapi baru dilaksanakan pada tahun 2014. Pelaksanaan UU ini tentu melegakan bagi para pendukung gerakan anti merokok. Perjalanan panjang melindungi masyarakat dari rokok mengalami satu langkah kemajuan.
Ternyata eh ternyata, para promotor anti rokok boleh menangis kecewa, karena adanya 2 gambar yang diloloskan pemerintah untuk digunakan sebagai gambar peringatan ini yang sangat aneh bisa diloloskan. Inilah gambar-gambar tersebut:
Tentu saja ini hal yang sangat aneh, karena di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Pasal 17 c dinyatakan bahwa materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) DILARANG : c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
Sedangkan Gambar tersebut nyata-nyata menggambarkan orang yang sedang merokok, malahan yang satu lagi di sebelah anak kecil (!) dan dipampangkan dengan bangganya oleh produsen rokok di bungkus rokok mereka dan di banner-banner pinggir jalan. Tentu saja gambar itu yang dipilih untuk banner pinggir jalan, kapan lagi bisa melanggar Undang-Undang tanpa dipolisikan! Iklan saja tidak boleh menampilkan orang yang sedang merokok, ini malah dianjurkan dipasang dibungkus rokok!
Saya kurang tahu siapa yang bertanggung jawab memilih gambar-gambar peringatan ini, apa Departemen Kesehatan atau siapa, yang pasti ada kesalahan sangat besar di pihak mereka, yang tidak bisa berkelit hanya dengan mengatakan mereka tidak mengetahui Peraturan Presiden tentang rokok yang sudah dikeluarkan dari tahun 2003 ini. Harus ada konsekuensi hukum dari pelanggaran besar ini. Anehnya polisi sebagai penegak hukum membiarkan ini, apakah ini pasal delik aduan? Seseorang harus dipenjara karena meloloskan gambar-bambar ini.
Sepertinya perjalanan ke depan untuk promotor anti rokok tidak akan lebih mudah.
Tentu saja produsen rokok memilih gambar ini untuk bannernya!