Nama: Misyani
Nim : 204102040011
Prodi : Hpi 1
Matkul : UTS politik hukum pidana
POLITIK HUKUM PERUNDANG- PERUNDANGAN
Sebelum membahas lebih dalam mengenai perundang - undanagan kita harus memahami politik hukum itu apa maka terlebih dahulu kita harus mengetahui defisini dari masing- masing tersebut , definisi politik itu sendiri ialah suatu usaha yang dibuat dengan aturan - aturan yang dapat di terima oleh kalangan masyarakat sedangkan definisi hukum sendiri ialah aturan - aturan yang telah dibuat oleh negara dan pemerintah dan apabila melanggar akan mendapatkan saksi atau hukum sesuai dengan apa yang di langgarnya.
Nah apabila sudah mengetahui dari masing- masing definisi tersebut langsung saja kita masuk ke pembahasan sesuai tema yaitu hukum politik perundang - undangan.
Di negara kita yakni negara indonesia sudah tidak asing lagi dengan di sebut dengan negara hukum , mak tidak heran jika politik hukum peraturannya dari UUD NKRI 1945,dengan demikian visi pembangunan hukum tidak lepas dari kebijakan politik hukum nasional dan harus ditempatkan di atas tujuan pembangunan nasonal .
Sebagaimana telah ditetapkan oleh pembukaan UUD 1945,dalam perundang- undangan ini perlu diwujudkan seperti supremasi, konstitusi dan harus dijadikan konstitusi yang benar- benar aktif dan sehingga bisa berkembang di dalam sebuah penyelenggaraan di negara serta kehidupan warga negara.
Dengan demikian pembaruan hukum politik peraturannya harus diarahkan di dalam ketentuan perundang- undangan serta menuju ke unifikasi hukum yang harmonis dan bermoral sehingga norma- norma yang ada tidak saling bertengtangan satu dengan yang lainnya baik secara vertikal dan horizontal dan yang lebih kalau kita lepas dari orbit dan kita harus saling menyadari dan mengingatkan kalau sudah mengetahui seseorang sudah mendekati pelanggaran tersebut.
Salah satu cara politik hukum memperkuat peraturan perundang - undangan kita harus bersifat populis ,proresifdan limitid interpretation. Sehingga Dpr dalam menjalankan fungsi legislasinya tidak terkecuali harus memulai dari aspirasi dari rakyat dan harus menjaga kemajuan dan berkembangnya demokratisme reschsstaat supaya negara indonesia tetap sejahtera bisa terwujudkan .