Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty Membuat Resah Masyarakat

Diperbarui: 31 Agustus 2016   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang ini  di indonesia  sudah diberlakukan tax amnesty pajak walaupun sesunggguhny tax amnesty pajak pernah di aplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004 tetapi pada saat itu mengalami kegagalan tidak menarik perhatian pada penegak hukum tak memberi support yang lebih baik.Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Khususnya tax amnesty diberlakukan seluruh masyarakat indonesia.

Menurut Direktur Jendral (dirjen) Ken Dwijugiastedi,pajak mengeluarkan aturan baru tax amnesty atau pengampunan pajak.pemerintah merespon keresahan masyarakat dan aturan ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kebijkan amnesty pajak.Peraturan dirjen (perdirjen) yang diperoleh detikfinance tersebut bernomor per-11/Pj/2016 tentang aturan lebih lanjut lagi mengenai pelaksanaan undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Sebagaiman saat ini media sosial dan media cetak masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar masyarakat kecil, sehingga keresahan akan bertambah karena adanya ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Kalangan masyarakat menengah jangan resah dengan adanya tax amnesty pajak. padahal seharusnya tax amnesty ini untuk mengejar orang kaya yang selama ini tidak membayarkan pajaknya serta menyembunyikan hasil pendapatan dan asset diluar negeri.

Dengan adanya tax amnesty pajak ini orang yang menengah keatas dapat menyimpan hasil pendapat dan assetnya didalam negeri.

 

Sumber :

1  (Rabu, 31 Agustus 2016 - 14-50)

2  (Rabu, 31 Agustus 2016 - 15.12)

 

Nama : Misroriyah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline