Menjelang hari raya idul fitri lalu lintas padat, seperti pada tahun sebelumnya pemberlakuan kebijakan jalan untuk meminimalisir kemacetan diterapkan. Yaitu Sistem contraflow yang diberlakukan dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 36 Tol Jakarta-Cikampek.
Sungguh kabar duka dari keluarga pemudik, Kecelakaan maut yang menewaskan setidaknya 12 orang, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban mengalami luka berat di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada Senin (8/4/2024) yang melibatkan tiga kendaran, yakni mobil Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan sebuah bus. Kecelakaan bermula saat mobil Gran Max melaju dari Jakarta menuju Cikampek melalui lajur contraflow Tol Jakarta-Cikampek Km 58. Mobil Gran Max itu diduga mengalami masalah sehingga melintasi lajur lawan arah yang datang dari Cikampek menuju Jakarta. Saat Gran Max menyeberangi lajur yang berlawanan arah, mobil itu menghantam bus Primajasa. kemudian gran max banting setir ke kanan, menabrak mobil Terios yang sedang melintas dan mencoba menghindar. Nahas, mobil itu justru menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus. Dua mobil terbakar akibat kecelakaan itu. Sementara bus mengalami kerusakan.
Dikabarkan mobil gran max membawa penumpang melebihi kapasistas, contraflow yang menjadi perdebatan para pemudik dengan adanya tragedi ini menjadi sebuah evaluasi untuk pemerintah. juga pengemudi yang tak luput dari kacamata Masyarakat. dapat dianalisis penyebab kecalakaan maut ada beberapa kemungkinan supir mengantuk, oleng, main hp, kecapean, dan bisa jadi disebabkan ban kanan depan pecah yang sehingga menarik mobil ke sebalah kanan.
Contraflow adalah sistem rekayasa atau pengaturan lalu lintas yang dilakukan dengan cara mengubah arah jalur kendaran dari satu arah menjadi jalur dua arah. Contraflow disini adalah sebuah alternatif yang diterapkan untuk meminimalisir kemacetan. Tapi bagaimana dengan safty bagi pengguna jalan tol. Apakah sesuai atau lemah ?. Contraflow menurut opini pribadi tidak tepat untuk jalan tol, tapi tetap saja sebagai pengendara kita harus berhati-hati dan bijak dalam mengemudi. Mengecek kendaraan, dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Pengambilan kebijakan ini memang perlu di evaluasi. Bukan hanya sekedar mencari Solusi untuk kemacetan. Akan tetapi ada jalan keluar untuk keadaan darurat seperti kendaraan pada jalur contraflow mogok/ban pecah harus menepi kemana ? Melambat di jalur contra flow dari kecepatan 60 km/jam tiba-tiba harus drop ke kecepatan 20 km/jam beresiko ditabrak oleh pengendara belakang. Apabila langsung menepi ke kanan, resikonya tabrakan seperti kejadian ini. Bukankah bahaya dan mengganggu pengguna jalan yang sedang berjalan dijalur yang bukan Contraflow ? Apakah sudah ada simulasi-simulasi untuk keadaan darurat dari pihak kepolisian jika mobil bermasalah saat sedang masuk di jalur contraflow ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H