Menurut salah satu ahli, Aristoteles, mengemukakan pendapat bahwa demokrasi merupakan sebuah kebebasan atau prinsip demokrasinya adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
Aristoteles juga mengatakan, "apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka dapat dikatakan sama saja seperti budak." Maka, disinilah letak seorang manusia mendapatkan haknya dengan bebas.
Selain kebebasan yang dimiliki, tentu saja ada kewajiban yang harus dijalankan. Maka demokrasi ialah sebuah sifat kebebasan seseorang tanpa terungkit atau terpaut sebuah janji yang dapat membatasi hak seseorang. Disisi lain, tidak semua hal dapat dijadikan kebebasan. Pasti ada batasan tertentu agar seseorang yang diberi kebebasan tidak seenaknya sendiri.
Demokrasi juga memiliki jenis yang beragam. Jenis demokrasi berdasarkan prinsip ideologi terbagi menjadi tiga, yakni demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, dan demokrasi pancasila.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi pancasila berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dimana sistem demokrasi yang dianut secara ringkas dengan sistem demokrasi yang dilaksanakan tersebut berdasarkan musyawarah untuk mufakat bagi kesejahteraan rakyat.
Musyawarah untuk mufakat artinya dalam pemilihan atau pengambilan keputusan, hasil akhirnya ditentukan berdasarkan perundingan dari sekelompok orang dengan suara terbanyak. Dengan kesatuan dalam pengambilan keputusan, dinilai bahwa sekelompok orang tersebut meyakini bahwa ini proses yang akan diambil untuk memajukan negara Indonesia dengan cara pemilihan.
Penerapan demokrasi pancasila jelas lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia dimana senantiasa lebih mengutamakan musyawarah mufakat. Bayangkan jika sistem di Indonesia tidak menggunakan demokrasi atau justru menggunakan sistem kepresidenan dimana segala keputusan diambil berdasarkan apa yang diminta oleh seorang pemimpin atau dalam artian keputusan diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan pendapat dari beberapa orang yang lain.
Konsep dasar demokrasi yang digunakan yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga segala sesuatunya dalam menjalankan tugas sesuai kewajiban oleh para petinggi di Indonesia diberikan amanah oleh rakyat untuk mendengarkan dan melaksanakan aspirasinya sebagai langkah dalam memimpin dan menjalankan sebuah pemerintahan dalam negara.
Tentu saja manfaatnya untuk seluruh warga dan rakyat itu sendiri. Tidak mungkin jika yang melaksanakan atau atas segala pengeluaran yang berasal dari rakyat dan hasil baiknya hanya untuk presiden. Tentu sangat tidak adil, bukan? Bahkan seorang presiden pun juga berasal dari rakyat.
Diibaratkan untuk mencapai hal yang paling tinggi tentu saja kita harus memuli hal dari yang paling bawah. Segala unjuk rasa dari rakyat diungkapkan dan dengan konsekuensi lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan guna mendapatkan keadilan dan hasil yang baik atas usaha tersebut juga dinikmati sendiri oleh rakyat. Seorang pemimpin yang dipilih untuk mewakilu suara rakyat harus melaksanakan tugas dengan baik agar hasil yang memuaskan bagi negara kita.
Demokrasi juga memiliki prinsip-prinsip dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari, diantaranya pengakuan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, tata pemerintahan berdasarkan hukum, kebebasan dalam mengemukakan pendapat, kebebasan berserikat dan berposisi, pendidikan tentang politik/kewarganegaraan.