Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Sedangkan menurut Herman Heller, konstitusi lebih luas daripada UUD. Yang dimana artinya Konstitusi dapat bersifat yuridis, sosiologis, dan politis. Fungsinya, apabila bersifat sosiologis dan politis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat, jika bersifat yuridis suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat, dan jika di dalam naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Artinya, konstitusi adalah kumpulan peraturan dari sistem tata negara untuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Tentu saja dalam menjalani kehidupan sehari-hari tidak luput dari adanya aturan bagaimana menjalani kehidupan dengan baik dan sesuai aturan, yakni dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak hanya dalam negara, dalam agama pun juga ada aturan yang tentu saja secara umum aturan itu wajib untuk dilaksanakan. Namun, tidak dapat dipungkiri meski adanya aturan dalam UUD, masih banyak pegawai atau petinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warganya malah menjadi contoh adanya penyelewengan kekuasaan. Bagaimana lagi, sebagai warga kecil yang minim kekuasaan, akan kalah bila petinggi membungkam suara-suara dari warganya bila memiliki perbedaan pendapat dan meminta kejujuran akan kebenarannya.
Konstitusi memiliki tiga unsur untuk mendirikan suatu negara, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah yang memimpin atau memiliki kekuasaan untuk memimpin suatu negara. Tanpa adanya seorang pemimpin, siapa yang akan menjadi pengarah atau petunjuk dalam proses pembangunan negara. Begitu pula tanpa adanya rakyat, siapa yang akan menjadi penyelenggara untuk menjalankan arahan dari pemimpin negara. Siapa yang akan turut serta dalam merealisasikan pembangunan negara. Apalagi wilayah, tentu saja ini hal yang terpenting sebagai sebuah tempat atau tempat bermukim, tempat seorang manusia menjalankan kehidupannya, dan menjadi sebuah kumpulan manusia disatu titik, yakni wilayah. Tanpa adanya wilayah, ibaratnya ingin membangun suatu negara, tetapi tidak ada negaranya, lalu apa yang akan dibangun. Tentu dari tiga unsur tersebut tidak dapat dihilangkan salah satunya. Apabila dihilangkan, konstitusi tidak dapat dilaksanakan.
Contoh konstitusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Artinya UUD disini berperan sebagai hukum dari segala sumber hukum, dimana semua hukum berpusat pada Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pusat dari hukum, wajib bagi rakyat Indonesia untuk mengikutinya. UUD sebagai bentuk konstitusi di Indonesia tentu saja memiliki tujuan utama, yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka dalam arti tanpa adanya sistem perbudakan yang kejam seperti dahulu, bersatu untuk memajukan Negara Indonesia, memiliki kekuasaan baik dalam lingkungan sosial maupun pribadi, adil dalam penerapan sikap dan perilaku di lingkungan masyarakat, serta makmur dimana harapan tertinggi Indonesia saat ini adalah tidak adanya hutang negara, semua orang dapat hidup dengan enak tanpa adanya tingginya pajak dan biaya hidup baik dari segi konsumsi maupun tempat tinggal.
Meskipun terdapat aturan, akan tetapi semua orang juga memiliki kebebasan. Kebebasan dimana hak untuk berpendapat, hak untuk melakukan sesuatu yang diinginkan tanpa adanya pemaksaan sesuai pangkat jabatan yang diketahui semua orang menjadi setara atau tidak adanya diskriminasi baik dalam hal kemanusiaan dan keadilan sebagaimana bunyi dalam pembukaan UUD "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Namun, sistem perbudakan di Indonesia masih ada, akan tetapi tidak separah pada zaman penjajahan proses kemerdekaan Indonesia. Setiap manusia yang bekerja atau menjadi bawahan akan mendapat bayaran atas upah yang dilakukan. Penjaminan keselamatan kerja sebagai bentuk kemanusiaan.
Lalu bila ditanyakan disini, kenapa konstitusi diperlukan di Indonesia? Selain sebagai sarana dalam mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan, kemakmuran serta kemerdekaan, konstitusi juga dapat melindungi hak-hak baik secara umum maupun pribadi bagi seluruh warga negara Indonesia untuk hidup damai tanpa adanya permasalahan. Sebagaimana yang tercantun dalam Undang-Undang Dasar yang berbunyi, "Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia."
Kesimpulannya, perlu kah sebuah negara memiliki konstitusi? Tentu saja, karena konstitusi dalam sebuah negara digunakan sebagai pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintah dalam negara. Apabila tidak ada konstitusi, tentu saja sebuah negara akan kacau. Konstitusi digunakan sebagai pembatas antara kewajiban dan hak. Bila disalah gunakan tentu saja akan berdampak buruk. Contoh misalnya sebuah negara yang mayoritasnya Islam, diwajibkan untuk memakan makanan yang haram hukumnya. Tentu saja hal itu akan ditentang oleh masyarakat yang beragama Islam. Namun, dengan adanya konstitusi dalam negara, setiap orang memiliki aturan masing-masing. Atau bahkan setiap kelompok orang mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Konstitusi sebagai pelindung dari hak-hak masyarakat juga memiliki batasan, tidak semua orang dapat seenaknya dalam menjalankan kehidupan. Semua hal tentu sudah ada aturannya baik yang tertulis atau pun tidak tertulis. Maka, sebagai warna negara hukum, wajib bagi kita untuk melaksanakan aturan dan menghindari apa yang dilarang oleh sebuah negara, dan diimbangi oleh hak yang menjadi kebebasan bagi seluruh orang tanpa pengecualian dan diskriminasi. Sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 tentang pancasila, "dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H