Hutan adalah Anugrah Tuhan yang Maha Esa dan merupakan Sumber Daya Alam yang tidak ternilai, Karena didalamnya terdapat keaneka ragaman hayati sebagai sumber plasma Nutfah, Sumber Hasil Hutan kayu dan Non Kayu, Pengatur tata air, pencegah Banjir dan erosi serta kesuburan tanah, Perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya perlu dijaga dan dilestarikan terutama perlindungan dari berbagai bahaya yang timbul akibat ulah Manusia yang tidak bertanggung jawab seperti terjadinya kebakaran, baiik itu disengaja maupun tidak disengaja akibat dari keteledoran sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan yang tidak dapat dikendalikan.
Faktor utama penyebab timbulnya kebakaran hutan dan lahan adalah penggunaan api tanpa terkontrol dan terkenkendali. Khususnya untuk kabupaten Barru penyebab kebakaran adalah selain karena faktor alam sebahagian besar adalah karena kecerobohan yakni kebiasaan petani membersihkan lahan dengan cara membakar dan tidak bisa lagi dikendalikan sehingga terjadi kebakaran lahan dan merambat kekawasan hutan. selain itu, juga karena kelalaian para pencari madu lebah hutan, dalam kegiatan pengambilan madu menggunakan asap untuk mengusir lebah pada sarangnya, percikan apinya dapat menyebabkan kebakaran hutan
Kebiasaan Petani yang secara turun temurun membersihkan lahan dengan cara membakar karena diyakini bahwa apabila lahan sudah dibakar akan meningkatkan kesuburan tanah, mereka beranggapan bahwa arang dari serasah yang terbakar akan menjadi pupuk bagi tanaman. Namun sebenarnya tidaklah demikian karena dari kebakaran tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan yang menganggap meningkatkan kesuburan tanah, padahal sebenarnya kebakaran hutan berdampak kerusakan terhadap sifat fisika, kimia tanah biologi tanah, erosi, kapasitas menyimpan air tanah.
Mengingat sekarang ini telah memasuki Musim kemarau dimana rawan terjadi kebakaran maka perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat yang berdiam didalam dan disekitar kawasan agar berhati hati dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan api baik itu api dari dapur/tungku maupun api dari kegiatan kegiatan lain yang menggunakan api yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila terlanjur terjadi kebakaran baik lahan lahan masyarakat terlebih kawasan hutan sebaiknya masyarakat segera bertindak untuk memadamkan api, terutama anggota kelompok pemegang izin/ pengelolah perhutanan Sosial yang menjadi kewajiban dalam melindungi kawasan Hutan dari segala bentuk kerusakan dan apabila terlanjur terjadi kebakaran sebaiknya segera Hubungi Pemerintah setempat, Petugas keamanan setempat atau petugas Kehutanan setempat.
Untuk Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka Dalam setiap kegiatan perlu disampaikan dan Perlu di ingatkan kepada masyarakat bahwa harus berhati hati dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan, karena dalam undang undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutanan, Kebakaran Hutan sengaja atau tidak disengaja semua terkena hukum Pada Pasal 50 ayat 3 hurup d mengatakan bahwa setiap orang dilarang " membakar Hutan" dan Pasal 78 tentang Ketentuan Pidana atas pelanggaran dari pasal 50. Pada pasal 78 ayat 3 mengatakan Barang siapa yang melanggar pasal tesebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Selanjutnya pada pasal 78 ayat 4 mengatakan bahwa barang siapa karena kelalaiannya ( Melakukan kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan artinya ) melanggar pasal 50 ayat 3 butir d diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000 00 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah. Pada pasal 78 ayat 11 , barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 50 ayat 3 hurup l yang berbunyi serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan kedalam kawasan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 1.000.000.00 ( satu milyar rupiah )
Oleh Karena itu mari kita menjaga kawasan hutan kita agar terhindar dari petaka baik itu dari perbuatan illegal loging maupun dari bahaya kebakaran. Mencegah kebakaran Hutan adalah perbuatan mulia Karena berapa banyak kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran hutan seperti, berkurangnya nilai tegakan, musnahnya kehidupan flora dan fauna, Rusaknya nilai estetika, terganggunya tata air dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan berupa kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan kegiatan transportasi.
Kebakaran Hutan bukan hanya merugikan orang lain tetapi merugikan diri sendiri karena dengan kebakaran yang terjadi akibat dari keteledoran kita pasti kita akan berurusan dengan Hukum Olehnya itu mari kita jaga hutan kita yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa agar tetap lestari dengan cara mencegah kebakaran Hutan dan Lahan Stop Pembersihan lahan dengan Pembakaran , serasah dan sisa tanaman kita jadikan kompos untuk menyuburkan Tanah dan tanaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H