Lihat ke Halaman Asli

Misbahul Ulum

Penulis Amatir

Pemekaran "Terbatas" untuk Daerah Perbatasan

Diperbarui: 24 Mei 2017   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara besar yang memiliki cakupan wilayah yang sangat luas. Daerah-daerah terluar Indonesia secara langsung berbatasan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan juga Papua Nugini. Karena cakupan wilayah yang luas itulah, akhirnya banyak problem yang muncul. Misalnya saja problem pembangunan yang cenderung bergerak sangat lambat serta sengketa daerah perbatasan yang kerap terjadi antara Indonesia dan negara tetangga.

Diakui atau tidak, banyak daerah khususnya yang berada di garis terluar Indonesia yang selama ini luput dari perhatian Pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut seolah terabaikan dan terisolasi. Infrastruktur buruk, akses pendidikan susah, serta layanan administrasi pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal.

Sebagai negara yang besar, sudah seharusnya Indonesia menjadikan daerah-daerah terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga sebagai halaman muka dan teras bagi Indonesia. Melalui daerah terluar itulah, wajah Indonesia dapat dibaca oleh dunia.

Oleh karenanya, daerah-daerah tersebut harus mendapatkan perhatian yang sangat serius, khususnya dalam hal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pembangunan di daerah perbatasan itulah, paling tidak masyarakat Indonesia yang berada di daerah perbatasan bangga menjadi bagian dari negara Indonesia dan dunia juga akan memandang bahwa Indonesia adalah negara yang kokoh, maju, dan terawat. Sejalan dengan hal tersebut, segala bentuk sengketa yang selama ini terus menghantui daerah-daerah perbatasan secara perlahan dapat dituntaskan dengan baik.

Dalam rangka percepatan dan mengoptimalkan pembangunan di daerah perbatasan, Pemerintah perlu memberikan kesempatan bagi daerah-daerah tersebut untuk melakukan pemekaran. Pemakaran ini menjadi hal yang sangat penting dalam konteks pembangunan di daerah, sekaligus upaya untuk menjaga kutuhan negara Republik Indoensia.

Tentu kita tidak memungkiri bahwa sampai hari ini persoalan sengketa dan konflik di perbatasan masih kerap terjadi. Di Kabupaten Nunukan misalnya, masih terdapat sekitar 154 ribu hektar wilayah dan 12 desa yang ditinggali oleh WNI dalam kondisi yang masih disengketakan. Apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, bukan tidak mungkin wilayah tersebut akan diklaim menjadi bagian dari wilayah negara lain.

Untuk itulah, pemekaran daerah perbatasan menjadi sebuah gagasan yang patut untuk selalu disuarakan dan diperjuangkan. Sekalipun Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan moratorium bagi munculnya daerah otonomi baru. Akan tetapi jika melihat urgensi daerah perbatasan yang begitu besar bagi pertahanan Indonesia, rasanya tidak berlebihan apabila daerah terluar tersebut mendapatkan perlakukan khusus, yakni kesempatan untuk mekar menjadi daerah otonomi baru dan kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku bagi daerah-daerah perbatasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline