Ketahanan pangan adalah salah satu aspek yang krusial bagi keberlanjutan dan stabilitas suatu negara.
Di Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar, mencukupi kebutuhan pangan bagi lebih dari 278 juta rakyatnya merupakan tugas yang tak ringan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mencoba berbagai inisiatif, salah satunya adalah konsep Food Estate.
Food Estate merupakan suatu konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, mencakup beragam sektor pertanian, perkebunan, bahkan peternakan, yang dilakukan di suatu kawasan tertentu.
Konsep ini telah lama ada dalam sejarah pembangunan pertanian di Indonesia dan telah menjadi perhatian utama dalam upaya mencapai ketahanan pangan nasional.
Sejarah Food Estate di Indonesia
Konsep Food Estate pertama kali muncul di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Beliau adalah salah satu pelopor dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui program-program pertanian yang ambisius.
Salah satu inisiatif terkenalnya adalah proyek lahan gambut seluas 1 juta hektar yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Proyek ini didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1969.
Namun, proyek ini menghadapi kendala serius yang mengakibatkan penghentian pada tahun 1998 oleh Presiden Baharudin Yusuf Habibie.
Salah satu kendala utama adalah kurangnya pengkajian ekosistem yang memadai.