Lihat ke Halaman Asli

Muzamil Misbah

TERVERIFIKASI

Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Mengatasi Dampak Kredit Macet terhadap Peluang Kerja

Diperbarui: 31 Agustus 2023   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pencari kerja. (Sumber: freepik)

Dalam era di mana media sosial menjadi pusat perhatian dan informasi viral dengan cepat menyebar, ada satu isu yang tengah ramai dibicarakan: kredit macet dan dampaknya terhadap peluang kerja. 

Banyak perusahaan kini menerapkan seleksi ketat berdasarkan status kolektabilitas kredit, terutama dalam posisi-posisi yang berkaitan dengan keuangan, seperti finance staff dan sejenisnya.

Fenomena ini membuat para pencari kerja, terutama fresh graduate, merasa perlu menyelesaikan masalah kredit mereka sebelum memasuki dunia pekerjaan.

tangkapan layar akun twitter @kawtuz

Status kolektabilitas kredit diatur oleh bank sentral dan dibagi menjadi lima kategori, yakni Lancar (Kol 1), Dalam Perhatian Khusus (Kol 2), Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5). 

Kategori ini mencerminkan kemampuan seseorang dalam membayar angsuran kreditnya tepat waktu. 

Bagi perbankan, status Lancar dan Dalam Perhatian Khusus termasuk dalam Performing Loan, sementara status Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet masuk dalam Non-Performing Loan.

Performing Loan: Lancar (Kol 1) dan Dalam Perhatian Khusus (Kol 2)

Status Lancar menunjukkan riwayat pembayaran angsuran tepat waktu, tanpa keterlambatan. 

Sementara itu, status Dalam Perhatian Khusus menunjukkan keterlambatan pembayaran hingga 90 hari. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline