Lihat ke Halaman Asli

Muzamil Misbah

TERVERIFIKASI

Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Shadow Banking: Ancaman Tersembunyi di Balik Koperasi Berbaju Bank

Diperbarui: 23 Juli 2023   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi shadow banking. sumber : freepik

Koperasi lahir di tengah penderitaan rakyat yang tertekan oleh sistem kapitalisme pada akhir abad ke-19.

 Inisiatif dari seorang panggung Praja dari Purwokerto bernama R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri menjadi awal mula kehadiran koperasi di Indonesia. 

Sejak saat itu, peran koperasi semakin jelas dan berkembang pesat hingga kini. Meskipun banyak kasus kontroversial yang telah mempengaruhi pamor koperasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi masih memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, koperasi semakin mendapatkan peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. 

Pada awalnya, koperasi lebih banyak didirikan untuk memenuhi kebutuhan kolektif dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal. 

Namun, seiring perkembangan zaman, koperasi mulai meluas ke berbagai sektor dan mengakomodasi beragam kebutuhan anggotanya, mulai dari sektor simpan pinjam hingga sektor konsumsi dan produksi.

Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya menjadi tonggak penting dalam perkembangan koperasi di Indonesia. 

Pada tahun 1927, kongres tersebut menghasilkan keputusan-keputusan penting yang mengarahkan koperasi untuk lebih terorganisir dan berperan aktif dalam mendukung perekonomian rakyat.

Tantangan dan Kemunduran Koperasi

Meskipun telah mengalami perkembangan yang pesat, koperasi di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah jumlah koperasi "papan nama" atau koperasi hanya namanya saja yang terus meningkat. 

Sekitar setengah dari total koperasi yang terdaftar di Indonesia hanyalah koperasi "Papan Nama".  

Artinya setengah dari total koperasi hanya menggunakan nama koperasi tapi tidak menjalankan asas-asas koperasi dengan benar atau sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline