Kebijakan bebas visa menjadi perbincangan penting dalam dunia pariwisata Indonesia, terutama setelah diberlakukannya berbagai pembatasan perjalanan akibat pandemi global.
Meskipun saat ini telah menghentikan 169 negara dari akses bebas visa, akan tetapi, diharapkan bahwa ketika situasi pandemi berakhir, langkah-langkah evaluasi perlu dilakukan secara cermat.
Pandemi COVID-19 telah mengubah gambaran pariwisata global, termasuk di Indonesia.
Pembatasan perjalanan internasional yang diberlakukan oleh banyak negara sebagai langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, telah menghentikan arus kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Dalam konteks ini, kebijakan bebas visa menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan sektor pariwisata yang terdampak.
Salah satu langkah awal yang diambil adalah membuka akses bebas visa terlebih dahulu untuk 10 negara anggota ASEAN.
Langkah ini berasal dari kesepakatan regional yang telah dibuat sebelum pandemi dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan hubungan bilateral antara negara-negara ASEAN.
Dengan memulihkan arus kunjungan dari negara-negara tetangga terdekat, Indonesia berharap dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, dalam mempertimbangkan pembukaan akses bebas visa untuk negara-negara selain ASEAN, evaluasi yang matang menjadi kunci penting.
Ketika mempertimbangkan negara-negara 159 di luar ASEAN, Indonesia perlu menjaga kriteria tertentu untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal.
Beberapa kriteria yang perlu diperhatikan adalah resiprositas lokal dan timbal balik, keuntungan ekonomi yang signifikan, dan aspek keamanan.