Lihat ke Halaman Asli

Misbah Murad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

UMP 2020 Antara Pelaku Ekonomi Vs Pekerja

Diperbarui: 6 November 2019   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap tahun pengusaha dan pekerja selalu was-was, selalu deg-degan, ini di karenakan setiap akhir tahun masing-masing Pemerintah Propinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), was-was bagi pekerja karena berharap kenaikan sangat signifikan, kenaikan sangat berarti seiring dengan kenaikan harga-harga, baik harga sandang maupun harga pangan, dan harga-harga lainnya, dari sisi perusahaan was-was karena berharap kenaikan jangan terlalu tinggi, sehingga harus pandai mengatur keduanya, disinilah peran regulasi, peran pemerintah di harapkan.

Untuk perhitungan sebuah angka Upah Minimum Propinsi dilihat dari tingkat inflasi secara Nasional, Data yang di dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 % dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,12 %, sehingga berdasarkan angka tersebut di dapat untuk kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 sebesar 8,51 %.

Pada tanggal 15 Oktober 2019 Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 % berlaku untuk seluruh Provinsi di Republik Indonesia.

Bagi perusahaan-perusahaan besar tentu ini tidak menjadi persoalan, namun bagaimana dengan perusahaan-perusaan kecil, bahkan tidak sedikit para pengusaha memberikan penghasilan di bawah angka UMP atau UMK, bagi pekerja tidak ada nilai tawar selain mengikuti saja, karena kalau mereka tidak mengikutinya, banyak pekerja diluaran sana yang bersedia dengan penghasilan seperti itu walau dibawah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Bagi para pelaku ekonomi berada didua sisi, di satu sisi harus mengikuti kebijakan yang sudah di keluarkan terkait upah minimum oleh pemerintah disatu sisi pertumbuhan ekonomi belum pulih masih terseok-seok pada sektor-sektor tertentu, apabila mengikuti upah minimum maka perusahaan akan gulung tikar karena besar pasak dari pada tiang.

Perekonomian yang terus melesu, pasar masih menunggu kebijakan para menteri terkait yang baru dilantik. Bagi para pelaku ekonomi angka 8,5 % adalah angka yang tinggi, semoga kenaikan ini bukan merupakan kanaikan karena tekanan politik atau di politikisasi, tapi benar-benar merupakan perhitungan yang nyata, itu tentunya harapan para pelaku ekonomi, tapi harapan pekerja tentunya menginginkan kenaikan sampai 10 %, karena  memang kebutuhan semakin hari semakin meningkat.

Bogor, 06112019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline