Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan Sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Saat ini sedang ramai di bicarakan tentang iuran Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS atau di masyarakat lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan penyesuaian ?
Tentunya beragam pendapat tentang hal ini, ada yang menerima ada yang menolak, dengan berbagai pendapat masing-masing.
Saya mengibaratkan diawal penentuan besaran iuran / premi oleh Pemerintah, ibarat sebuah roti bakar, sudah diketahui harga roti sekian, harga margarine/mentega sekian, dan lain-lain bahan baku yang disiapkan misalnya dapat angka modal dasar pembuatan sebuah roti bakar adalah Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), namun pengelola harus menjual roti bakar seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Apabila kita melihat mengapa iuran itu harus di sesuaikan, ada empat alasan yang menjadi dasar pemikiran itu, yaitu
- Sejak tahun 2014, besaran iuran sudah tidak sesuai dengan perhitungan ideal, terdapat selisih antara iuran yang di tetapkan dengan perhitungan aktuaria, sehingga defisit sudah terjadi sejak tahun pertama.
- Sesuai dengan aturan yang ada, iuran harus disesuaikan setiap dua tahun. Sejak 2016 besaran iuran tidak mengalami penyesuaian.
- Angka defisit saat ini kian membengkak, bahkan mulai mengganggu pelayanan di beberapa Rumah Sakit dan apotek karena utang yang terus menumpuk.
- Yang membutuhkan dan menggunakan BPJS Kesehatan semakin hari semakin meningkat, sedangkan kemampuan membayar makin berkurang.
Bapak Tubagus Achmad Choesni Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan " Penyesuaian iuran dan perbaikan tata kelola tidak bisa dipisahkan dalam menyelamatkan keberlangsungan JKN, iuran peserta adalah tulang punggung pendanaan, bagi orang miskin dan tidak mampu disubsidi Pemerintah sesuai prinsip kegotong royongan."
Sebagai masyarakat tentunya berharap kelangsungan program ini terus berjalan, karena banyak manfaat yang di rasakan, namun tentunya berharap iuran nanti masih terjangkau bagi peserta mandiri, namun bagi Pemerintah Daerah yang mengikut sertakan seluruh warganya kedalam Universal Helth Coverage, semoga penyesuaian ini juga tidak memberatkan.
Tentunya pertanyaan besar lagi setelah penyesuaian iuran nanti akankah diikuti dengan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat ?
Baik itu di pelayanan dasar maupun di pelayanan tingkat lanjutan.
Ya, Peningkatan mutu layanan kesehatan adalah hal yang harus dilakukan, semua pihak punya andil besar untuk mewujudkannya, ini adalah tugas besar yang harus di jalankan secara bersama-sama oleh semua pihak, mulai kementrian/lembaga, khususnya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Fasilitas Kesehatan serta tenaga kesehatan yang ada di dalamnya.
Semoga program ini dapat berjalan dengan baik, disinilah Peran Negara diharapkan.