Survey Kemudahan Berusaha ( Doing Businiss ) tentulah satu paket dengan Online Single Submission (OSS) sebelumnya sudah saya sampaikan tentang persiapan EoDB target Pemerintah dari 73 ke 40, sekarang kita akan membahas tentang OSS.
Pelayanan perizinan berusaha secara elektronik -- dengan Online Single Submission (OSS).
OSS mulai di berlakukan di Indonesia sejak tanggal 9 Juli 2018, adapun sistem OSS meliputi, Satu Fortal (secara Nasional), Satu Indentitas (NIP), dan satu format izin (izin usaha).
Hukum yang mendasasri diberlakukanya OSS adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
Perizinan dengan komitmen, perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pemenuhan komitmen diselesaikan di K / L atau Pemerintah Daerah.
Validasi data dilakukan melalui konfirmasi ke sistem Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Pajak.
Sedangkan operasional sistem OSS didukung oleh sistem Ditjen AHU, Dikjen Dukcapil, Dikjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kemendag, INSW, Kementan, dan Kemen -- PUPR, dan lain-lain, mulai Bulan Januari 2019 dilaksanakan BKPM.
Sedangkan mekanisme dengan OSS, dimulai dari permohonan, kemudian di Validasi oleh Ditjen Dukcapil, Kementrian Dalam Negeri, Ditjen Pajak, Kementrian Keuangan, Ditjen AHU, Kementrian Hukum dan HAM, setelah itu diproses untuk diterbitkan NIB, Izin Usaha, IK/O, tahapan selanjutnya di tindak lanjuti oleh Kementrian / BKPM, DPMPTSP Propinsi / Kabupaten/Kota, kemudian Lembaga seperti BPJS, dll
Adapun jenis-jenis perizinan berusaha dengan OSS seperti gambar diatas.
Sedangkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seperti gambar di bawah ini ;
Diharapkan tentunya dengan sistem ini, akan lebih memudahkan peluang bagi pelaku usaha, untuk berusaha dan melakukan aktivitas lain.