Temen-temen mungkin sering dengar kata "PUTUSAN" dan "KEPUTUSAN". Nah, pasti tidak sedikit teman-temen yang menyamakan arti dari 2 kata tersebut. Tahukah temen-temen 2 hal tersebut ternyata beda lho. "PUTUSAN" mempunyai arti sendiri dan "KEPUTUSAN" juga mempunyai arti sendiri. Untuk mengetahui lebih jelasnya yuk simak penjelasannya.
"PUTUSAN" secara simplenya memiliki arti :
Keputusan yang berupa vonis hakim yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu pengadilan tertentu
"KEPUTUSAN" secara simplenya memiliki arti :
Dalam bahasan belanda "KEPUTUSAN" disebut dengan "BESCHIKKING" digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan privat atau publik, yang bersifat individual dan konkrit.
Nah, berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat kita simpulkan bahwa "PUTUSAN" itu digunakan secara khusus untuk keputusan yang berupa vonis hakim pengadilan sedangkan "KEPUTUSAN" dapat digunakan secara umum untuk menyebutkan suatu hal penetapan atau pengambilan keputusan administratif yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara maupun badan privat atau publik.
Contoh penggunaan kata "PUTUSAN":
"PUTUSAN PENGADILAN"
"PUTUSAN SELA"
jadi makannya temen-temen gak pernah mendengar ada kalimat "KEPUTUSAN PENGADILAN" atau "KEPUTUSAN SELA". Karena pasti akan disebutnya dengan "PUTUSAN PENGADILAN" atau "PUTUSAN SELA".