Lihat ke Halaman Asli

Mirna Wati

Mahasiswa

Peran Lembaga Wakaf Sebagai Agen Filantropi

Diperbarui: 31 Desember 2023   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Potensi Wakaf sebagai bentuk Filantropi Islam di Indonesia menjanjikan peluang besar bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu sesama dan mengembangkan berbagai sektor kemanusiaan. Sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Islam, Wakaf memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan manfaat jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur, program pendidikan, pelayanan kesehatan, dan upaya kesejahteraan sosial lainnya. Sebagai amal jariyah, Wakaf mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi yang sangat dihargai dalam ajaran agama Islam, dan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial di Indonesia.

Pada tahun 2022, sektor wakaf di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, terdapat 440,5 ribu titik tanah wakaf di Indonesia dengan luas total mencapai 57,2 hektar. Selain itu, potensi sektor wakaf, khususnya pada wakaf uang, diperkirakan mencapai angka 180 triliun rupiah per tahunnya. Badan Wakaf Indonesia mencatat bahwa perolehan wakaf uang mencapai 1,4 triliun rupiah pada Maret 2022, hal ini menunjukkan peningkatan dari total perolehan wakaf uang sebesar 855 miliar rupiah selama periode 2018-2021.

Meskipun potensi wakaf di Indonesia sangat besar, pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan baik untuk memastikan bahwa potensi tersebut dapat terealisasi dengan efektif. Dalam hal ini, dukungan dari pemerintah dan profesionalisme melalui nazhir (pengelola wakaf) menjadi kunci dalam meningkatkan pengelolaan wakaf secara lebih optimal.

Upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf juga menjadi perhatian penting dalam mengamankan hak kepemilikan dan memperkuat landasan hukum tanah wakaf. Hingga November 2022, sudah ada 18.808 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan melalui kerjasama Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di lebih dari 400 kabupaten/kota. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan yang komprehensif, sektor wakaf di Indonesia dapat lebih efektif dalam mewujudkan tujuan wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Dari penelitian sebelumnya, dalam konteks analisis peran lembaga wakaf dalam agen filantropi memiliki beberapa penelitian sebelumnya yang terkait dengan peran lembaga waqaf, seperti penelitian yang di lakukan oleh Ari Murti dan Rijal Allamah (2017). Penelitian- penelitian tersebut cenderung mengeksplorasi tentang peran lembaga wakaf dalam agen filantropi. Wakaf merupakan salah satu instrument ekonomi Islam yang sangat unik dan khas. Kekhasan wakaf adalah sebentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (bir), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Dalam dekade terakhir terjadi perubahan yang sangat besar dalam masyarakat muslim terhadap paradigma wakaf ini. Wacana dan kajian akademis ini kemudian merebak ke Indonesia enam tahun terakhir. Salah satu pembahasan yang terkemuka adalah mengenai wakaf tunai (uang). Implementasi dari adanya wakaf tunai memiliki potensial untuk pemberdayaan dan kesejahteraan ekonomi umat.

Lembaga waqaf memiliki peran sentral sebagai agen filantropi dalam masyarakat. Dengan mengalokasikan asetnya untuk kepentingan umum, lembaga waqaf mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Dana yang dihasilkan dari waqaf dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lembaga waqaf juga berperan dalam membangun keberlanjutan ekonomi dengan memberikan kontribusi pada sektor-sektor kunci. Melalui prinsip filantropi Islam, lembaga waqaf menjadi instrumen vital dalam menciptakan perubahan positif dan memperkuat solidaritas sosial di dalam komunitas.

Selain memberikan kontribusi finansial, lembaga waqaf juga berperan dalam pelestarian warisan budaya dan lingkungan. Banyak waqaf yang diberdayakan untuk merawat masjid, sekolah agama, dan tempat-tempat bersejarah, sehingga memainkan peran penting dalam memelihara identitas budaya dan sejarah komunitas. Selanjutnya, lembaga waqaf juga dapat berfungsi sebagai fasilitator pengembangan ekonomi mikro melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, waqaf membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dalam keseluruhan, peran lembaga waqaf sebagai agen filantropi tidak hanya terbatas pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup pelestarian nilai budaya, lingkungan, dan pembangunan ekonomi masyarakat. Dengan menggabungkan aspek-aspek ini, lembaga waqaf menjadi salah satu instrumen penting dalam mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan umum (Prudentian,  2020).

Tujuan Penulisan ini adalah untuk menggambarkan bagaimana peran dari lembaga wakaf sebagai agen filantropi dalam memberdayakan ekonomi umat sehingga nantinya dapat berguna dan mensejahterakan masyarakat. Penulisan ini juga diharapkan mampu menjadi bukti sebagai landasan dalam upaya sosialisasi dan edukasi mengenai pemahaman seseorang terhadap peran lembaga wakaf itu sendiri.

Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah
Dosen Pengampu: Fitriani, M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline