Lihat ke Halaman Asli

Generasi Millenial Enggak Perlu Parno dengan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang TKA

Diperbarui: 27 April 2018   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dari akun instagram @fmb9.id

Sulitnya memberantas HOAX karena laju percepatannya memang sulit dihindari, mudahnya seseorang meneruskan berita atau info yang belum tentu benar adanya seperti kilatan bukaan lensa, atau sold outnya tiket idola pada saat presale.

Selain hoax juga literasi sedang diuji dengan berbagai berita plagiat yang memang tidak dibenarkan. Pemerintah dalam menghadang HOAX juga informasi berimbang sudah mulai nampak dan terlihat perlawanannya, sangat dibutuhkan sekali kerjasama dari masyarakat luas agar menghentikan HOAX dengan melihat lagi sumber informasi atau berita yang diterima.

Kemeninfo menghadirkan FMB9 yang merupakan Forum Merdeka Barat 9 yang bertanggung jawab sebagai wadah diskusi informasi yang sedang hangat, mengemas data valid dan menghadirkan narasumber terpacaya dalam sarana meluruskan beriita-berita atau informasi yang masih simpang siur.

Salah satunya mamih berkesempatan untuk bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk menkonfirmasi mengenai isu Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam hubungannya dengan perbaikan iklim invstasi dan Perpres no 20 tahun 2018 tentang TKA. Dengan adanya informasi ini akan sangat baik serta bijak bila disebarluaskan agar masyarakat tidak takut atau parno secara berlebihan mengenai isi TKA "membanjiri" Indonesia.

Apa sebenarnya Perpres No 20 Tahun 2018 ?

Bagaimana pemerintah mengatasi solusi akan kisruh pro-kontra yang terjadi mengenai TKA ?

Bisa tonton video mamih


Menurut Presiden Jokowi, kepentingan nasional adalah  prioritas pemerintah. Perpres No 20 tentang TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

dokpri

Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. "Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja. Hadirnya Perpres ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline