Lihat ke Halaman Asli

Miranti Sabtiana

Social Worker

Koordinasi PPKH Kota Magelang bersama Ditjamsoskel Kemensos RI

Diperbarui: 22 Juni 2021   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH)  Kota Magelang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang dilakukan di Panti Mayudharma Kota Magelang pada hari ini Selasa, 22 Juni 2021. Koordinasi ini dihadiri oleh Indri Astuti selaku Kasi Terminasi Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI, hadir juga Genta Pamekas selaku Administrator Pangkalan Data Subdit VT, dalam kesempatan ini Arif Rohman Muis selaku Koordinator Wilayah Jateng II berkenan hadir juga. Sebagai tuan rumah Praditya Dedi, Kepala bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan PFM Dinas Sosial Kota Magelang didampingi Taufiq Hendra selaku Koordinator PKH Kota Magelang Taufiq Hendra menyambut tamu Kemensos RI.

Kesempatan siang hari ini dimanfaatkan Indri Astuti, untuk menjelaskan aturan graduasi yang baru. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa graduasi saat ini, terdiri dari dua macam yaitu graduasi sejahtera dan graduasi alamiah. Graduasi sejahtera merupakan graduasi dengan berakhirnya masa kepesertaan PKH dengan peningkatan sosial ekonomi yang signifikan, dalam aturan yang baru, graduasi sejahtera ini juga harus dipantau selama enam bulan agar setelah dieksekusi dari kepesertaan PKH bisa benar-benar 'mentas' dari kemiskinan. Lalu terkait dengan graduasi alamiah merupakan graduasi yang secara alami keluar dari kepesertaan PKH, misalnya peserta PKH yang komponennya hanya satu dan juga sudah lulus SMA secara otomatis keluar dari kepesertaan PKH.

Indri Astuti selaku Kepala Seksi Terminasi juga menjelaskan bahwa pendamping sosial di wilayah manapun tidak boleh terlibat dengan bisnis yang lain, harus bisa fokus terhadap bisnis proses PKH. Pendamping sosial tidak boleh menjadi agen, pendamping e-warong maupun kegiatan lainnya.

Beliau menegaskan bahwa data harus diperhatikan dengan seksama. Pendamping harus memperhatikan kesesuaian NIK, no KK, maupun nama penerima. Data harus dicek dan harus sudah padan dengan data Dukcapil. Jangan sampai ada nama yg dobel karena beberapa waktu yang lalu terdapat data ganda terkait data PKH ataupun data BSP.
Pendamping juga harus selalu update terkait dokumen terbaru KPM agar bisnis proses PKH selalu berjalan dengan data sebagai patokannya.

(Miranti&Revianti) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline