Hukum Administrasi Negara
Negara merupakan sebuah wadah yang berisikan masyarakat, wilayah, hukum yang berdaulat dan dapat bekerjasama dengan negara lain. Artinya dalam mendirikan sebuah negara membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh.
Dalam pendirian senuah negara setidaknya dibangun oleh empat unsur diatas. Pertama yaitu manusia atau selanjutnya dapat disebut dengan masyarakat atau penduduk tetap, hal tersebut adalah sebuah keharusan. Seiring berjalannya waktu kenapa bisa disebut masyarakat karena manusia adalah makhluk sosial mereka akan berbondong-bondong berkumpul yang akhirnya membentuk sebuah kelompok.
Setelah manusia bermasyarakat atau berkelompok, mereka akan mempunyai ide dan cita-cita serta keinginan untuk terus bersatu. Dalam pengamatan ilmu modern adanya ide atau cita-cita untuk bersatu serta kesatuan senasib dan seperjuangan disebut sebagai tekad untuk membentuk suatu nation (bangsa).
Oleh karena itu pengertian masyarakat tersebut menjadi pengertian rakyat, yang berarti lebih condong ke arah konsepsi politik. Oppeinheim-Lauterpacht Pakpahan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama.
Selanjutnya unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah wilayah, hal itu sangat penting karena wilayah merupakan tempat tinggal masyarakat. Pengertian wilayah adalah suatu ruang yang meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Wilayah udara mencakup ruang angkasa sesuai dengan batas wilayah darat dan laut.
Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan oleh batas-batas yang jelas menjadi wilayah negara. Wilayah laut adalah wilayah perairan yang dekat dengan pantai. Negara menempati suatu teritorial dengan batas-batas tertentu yang dianggap sebagai esensi utama suatu negara. Setelah rakyat dan wilayah maka selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat, jelas dalam membentuk sebuah negara dibutuhkan aparatur pemerintahan untuk mengatur semua jalannya suatu negara beserta sistemnya. Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.
Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Pemerintah adalah perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara. Terakhir unsur penting dalam pembentukan negara adalah kemampuan untuk menjalin kerja sama International dengan negara lain.
Maksudnya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional dengan negara lain tidak dapat diamati secara langsung karena bersifat subjektif dan situasional. Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional ini memerlukan proses panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan atau eksistensi negara yang bersangkutan.
Dengan demikian adanya pengakuan masyarakat internasional mengandung nilai hukum yang melandasi eksistensi suatu negara baik secara de facto (pada kenyataannya) dan de jure (berdasarkan hukum).
Setelah terbentuk sebuah negara maka instrumen-instrumen tersebut harus dikendalikan dan dibatasi oleh sebuah hukum. Yang disebut dengan Hukum Administrasi Negara (HAN).