Lihat ke Halaman Asli

Miranda Tobing

Mahasiswi Administrasi Negara, FISIP Universitas Lampung

Etika Administrasi Publik sebagai Dasar Disiplin Kerja ASN dalam Rangka Realisasi Pelayanan Prima di Indonesia

Diperbarui: 26 April 2023   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik Setiabudi. Dokpri

Etika Administrasi Publik

Kata "Etika" berasal dari bahasa Yunani yang terdapat dalam dua kata yaitu Ethos dan Ethikos. Ethos yang artinya suatu sifat, watak, dan, kebiasaan. Ethikos berarti susila, adab, kelakuan, dan perbuatan yang baik. Secara umum, etika dapat diartikan sebagai seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, Bertens (1977). Etika juga dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang membahas mengenai baik dan buruk, benar dan salah, serta bagaimana manusia memakai akal serta hati nuraninya. 

Etika dalam administrasi publik, atau yang sering dikenal dengan sebutan etika birokrasi, (administrasi publik) dapat dipahami sebagai  seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi, Darwin (1999). Jika dikaitkan dengan proses pelayanan publik, pelayanan publik yang beretika adalah pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan asas transparansi (keterbukaan dan kemudahan akses) serta akuntabilitas (bertanggung jawab sesuai dengan legal formal). 

Namun, jika diamati pelayanan publik di Indonesia masih belum sesuai dengan etika yang terdapat di dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan publik di Indonesia. 

Padahal dalam proses menjalankan pelayanan publik, etika seorang administrator merupakan salah satu hal penting. Karena etika administrasi publik sangat mempengaruhi kepuasan publik. Namun, di Indonesia sendiri, pelanggaran-pelanggaran etika dalam proses pelayanan publik masih terlalu sukar untuk diselidiki dan dibuktikan. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat belum memiliki wawasan yang cukup mengenai hal ini. 

Hubungan Disiplin Kerja ASN Dengan Etika Administrasi Publik

Disiplin berasal dari kata "Disciplina" yang diambil dari bahasa latin yang mempunyai arti latihan atau dapat juga diartikan sebagai pendidikan kesopanan serta kerohanian dan pengmbangan tabiat. Menurut Hasibuan (2013) kedisiplinan merupakan kesadaran serta kesediaan dari seseorang untuk mentaati peraturan dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi hal ini berkaitan dengan jam hadir dan pulang seorang pegawai yang tepat waktu. 

Berdasarkan PP Disiplin, PNS yang disiplin merupakan PNS yang dapat menjalankan kewajibannya dengan menghindari larangan-larangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, yang jika larangan tersebut tidak ditaati, maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, pada kenyataannya disiplin kerja ASN di Indonesia masih menjadi sesuatu hal yang perlu diperhatikan, hal ini dilihat dari masih adanya ditemukan berbagai kasus anggota ASN yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin kerja ASN. Dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan, mengambil keputusan atas banding administratif. Adapun kasus-kasus mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil negara (ASN) di Indonesia pada tahun 2022, yaitu :

- ASN tidak masuk kerja, 152 kasus

- ASN yang melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan 36 kasus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline