Lihat ke Halaman Asli

Dispenda Tingkatkan Target Pajak Kota Bogor Setiap Tahunnya

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


BOGOR, 17 Maret 2015 - Sebagaimana penetapan target pada setiap tahunnya, Dispenda meningkatkan pendapatan daerah pada wilayah Kota Bogor. Pendapatan tersebut diambil dari pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan Dana Perimbangan. Dalam meningkatkan target pada setiap tahunnya, maka Dispenda mengupayakan mengurangi kesulitan dalam pemungutan biaya pajak.

Dispenda mengeluarkan sanksi yang ada pada perda-perda yang tertata. “Kita melakukan sanksi administrasi 2% setiap bulannya bila telat dalam pembayaran pajak, pemungutan denda tersebut dilakukan bila telat membayar lebih dari tanggal 15. Sedangkan pajak untuk reklame dan baliho dilakukan dengan pencabutan izin pemakaian atau penutupan plank terlebih dahulu.” Ujar Rike, Kepala Kasi Pembayaran dan Pelayanan.


Dengan upaya menyadarkan masyarakat dalam wajib pajak, maka pada setiap tahunnya diadakan sosialisasi wajib pajak. Sosialisasi tersebut sudah terdapat dalam anggaran daerah. Dan sosialisasi tidak hanya dengan penyuluhan saja tetapi dengan memasang reklame atau banner akan wajib pajak. Dispenda memiliki satu seksi, seksi sosialisasi dan keberatan untuk menyampaikan penyuluhan terhadap masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline