Lihat ke Halaman Asli

Jemat Pinggiran

GM Wenput Yubu

Penetapan Tersangka Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Merupakan Pembunuhan Oksigen Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 24 Maret 2022   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar Fb. 

Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Fatia juga sama, bisa dipenjara tapi kebenaran yang di youtube, di Papua, tidak bisa dipenjara. Penderitaan Papua akan terus menjerit untuk cari pertolongan,” (Haris Azhar, Pegiat Ham dan Kor. Lokataru.)

Sebelum saya mengulas lebih lanjut tentang tersangka yang di tetapkan Petinggi Negara RI terhadap Haris Azhar dan Fatia melalui POLDA Metro Jaya, dalam Kasus dugaan pencemaran nama baik Pemerintah (Luhut Binsar Pandjaitan), Menteri Kordinator Kemaritiman dan investasi Republik Indonesia).


Saya ingin mengajak para pembaca budiman pada khusus nya Orang Asli Papua (OAP) bahwa yang dialami oleh kedua pegiat HAM, Haris dan Fatia adalah kita. Kita sebagai orang asli Papua harus bersama Haris Azhar dan Fatia M. Sebab mereka ditersangkakan karena mereka bicarakan masalah-masalah Papua. Maka kita harus berani ambil sikap dan katakan HARIS dan FATIA Adalah Kita dan kita adalah HARIS dan FATIA. Karena yang dialami Haris dan Fatia, tidak menutup kemungkinan kita juga akan alami.

Bersolidaritas bersama Haris dan Fatia. Mengapa kita Bersolidaritas?
Untuk selamatkan oksigen demokrasi dan membongkar serta melawan oligarki yang merasa diri super Power, Super kaya, super kuat dan sedang mencengkeram Negara ini.


Dua pegiat Hak Asasi Manusia  (HAM) Haris dan Fatia telah banyak membantu masyarakat terkait hak dan kewajiban serta plus minus Investasi tambang Blok Wabu di kabupaten Intan Jaya yang berujung penetapan tersangka.
 Kordinator Lokataru Haris Azhar dan Kordinator Komitte Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Fatia Maulidiyanti, di tetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah Metro Jaya pada Selasa 22/03/2022 di jakarta Pusat.


Dalam penetapan kedua pegiat ham itu sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Mentri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Letjen TNI (Prun) Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut sempat mensomasi kedua pegiat HAM ini sekaligus menggugat mereka senilai RP. 100 Miliar.


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat penguasa untuk membungkam dan membunuh Nyawa atau Oksigen demokrasi yang sedang di perjuangkan oleh pegiat Ham di Negara ini. Dan hampir semua aspek fundamental perjuangan reformasi, dari rezim ke rezim, semakin lama semakin terkikis. Misalnya, kriminalisasi terhadap Petani, intimidasi terhadap pejuang lingkungan, dan Ham makin hari makin menjadi-jadi. Bukan makin surut, esklasinya makin tinggi.


Itu semakin menyebalkan. Penetapan tersangka kedua pegiat HAM ini sama seperti orde baru, dan tidak ada berbedaan antara jaman orde baru dan sekarang, sekarang sama pakai UU ITE.


Prosedur penetapan tersangka Haris dan Fatia ini terlihat terlalu terburu-buru, atau cepat. Jika kita kembali lihat dengan prosedur pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBHI).


Kasus ini adalah ancaman serius dan preseden buruk bagi demokrasi. Dan bukan tidak mungkin kedepan pejabat pemerintah membidanakan pengiritik penguasa. Jangankan papua.pemerintah republik jakarta yang pembuat UU saja demikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline