Lihat ke Halaman Asli

Media dan Disabilitas sebagai Tema Perayaan HUT LPDS

Diperbarui: 31 Juli 2021   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perayaan ulang tahun Lembaga Pers Dr.Soetomo atau LPDS yang ke 33 tahun menghadiri beberapa narasumber yang berkompeten dibidangnya. Dalam web seminar ini banyak sekali pelajaran yang bisa diambil. Web seminar ini di adakan pada hari Jum'at, 23 Juli 2021 via Zoom meeting. Ketua Dewan Pers, Prof. DR. Ir. H Mohammad Nuh, D.E.A. menyampaikan materi miliknya tentang pers yang memiliki daya jangkau dan dampak yang sangat besar, khususnya pada aspek edukasi, public emphaty dan public policy. Media dianggap memiliki suatu keharusan untuk mempromosikan dan menumbuhkan kesadaran public tentang penting dan mulianya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus. Beliau juga menyampaikan salah satu tugas pers adalah memungkinkan yang tidak mungkin.

Dalam webinarnya, LPDS mengundang Wili Yatno selaku SME Channel Specialist Galeri Indonesia Blibli, dalam materinya beliau menyampaikan mengenai Blibli yang memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas dalam UMKM, kesempatan tersebut meliputi webinar dan fasilitas khusus lainnya. Selain itu, dalam webinar LPDS disampaikan juga materi tentang pengembangan atlet disabilitas di Indonesia. Terdapat sebuah lembaga yaitu NPC Indonesia yang didirikan pada 31 Oktober 1962, NPCI sendiri merupakan induk organisasi olahraga disabilitas di Indonesia. Dalam NPCI sendiri diterapkan pembinaan jangka panjang olahraga disabilitas mulai dari level daerah sampai internasional.

Dengan mengikuti webseminar ini, kita mendapatkan berbagai macam informasi mengenai penyandang disabilitas, seperti yang disampaikan oleh narasumber berikutnya yaitu Nicky Clara. Beliau menyampaikan penyandang disabilitas usia kerja di Indonesia berjumlah 20 juta lebih dan terdiri dari laki-laki serta perempuan. Penyandang disabilitas cenderung bekerja pada sector informal dan berwirausaha. Presiden negara Indonesia sndiri, yaitu Joko Widodo, memastikan implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Dimana dalam undang-undang tersebut mencakup akses tenaga kerja disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain materi-materi dari narasumber yang berkompeten, diakhir acara di umumkan beberapa orang yang berhasil meraih kejuaraan lomba karya tulis yang terbagi kedalam tiga kategori yaitu wartawan, disabilitas dan umum. Pada pemenang lomba karya tulis ini LPDS memberikan hadiah senilai Rp. 33juta. LPDS juga meluncurkan buku tentang jurnalistik dari karya alumni serta pengajar. Diharapkan buku ini dapat menjadi sebuah hal yang bermanfaat bagi pembacanya. Dalam webinar ini, banyak sekali pelajaran yang dapat membuat kita lebih mengetahui tentang teman-teman disabilitas yang mereka dapat menciptakan sebuah karya meskipun mereka memiliki kebutuhan khusus. Dengan mengikuti kegiatan ini, saya pribadi lebih termotivasi untuk terus berkarya dan bersyukur dengan apa yang saya punya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline