Lihat ke Halaman Asli

Mira Fauzia

Sarjana Ilmu Pemerintahan 2023, Universitas Islam “45” Bekasi

Penanganan Kekerasan Seksual Berdasarkan Permendikbud Ristek no.30 thn 2021

Diperbarui: 8 Desember 2021   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswi perguruan tinggi menjadi salah satu isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di tengah masyarakat, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan khusus nya pada mahasiswi perguruan tinggi sering kali menjadi kasus yang tersembunyi. Hal ini disebabkan karena korban atau penyintas enggan untuk melaporkan pengalaman kekerasan seksual mereka dan atau peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami. Adanya relasi antara dosen dan mahasiswi perguruan tinggi menjadi suatu penyebab utama rendahnya pelaporan dari mahasiswi yang menjadi korban sekaligus mengalami kekerasan seksual. Dan di Indonesia sendiri pelecehan seksual dan atau kekerasan seksual merupakan suatu fakta sosial yang banyak terjadi di masyarakat dan lingkungan kampus, namun jarang di laporkan ke pihak-pihak berwenang karena adanya rasa takut dari mahasiswi tersebut. Secara garis besar kekerasan seksual ini lebih merujuk pada perilaku seseorang yang ditandai dengan komentar seksual yang tidak diinginkan, yang tidak harus diucapkan, dan yang tidak pantas atau pendekatan fisik berorientasi seksual yang dilakukan di tempat seperti di lingkungan perguruan tinggi yang belakangan ini banyak diperbincangkan dan membuat mahasiswi yang lainnya ikut merasakan dampak dari permasalahan yang sedang terjadi saat ini. Korban yang mengalami kekerasan seksual akan berdampak jauh pada kehidupan pribadinya, baik secara fisik maupun psikologis. Maka dari itu harus adanya penanganan khusus terhadap kekerasan seksual yang sudah banyak terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi, dengan ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, untuk penanganan terhadap kekerasan seksual mahasiswi perguruan tinggi yang terjadi saat ini.

Contohnya seperti seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya, korban mengaku dicium pipi dan keningnya oleh terduga pelaku dan korban meminta keadilan atas kasus-kasus yang menimpanya. Dan dalam isi Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yaitu "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban". Adanya peraturan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 menurut saya berguna dan sangat bermanfaat karena aturan-aturan yang ada di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bisa menjadi suatu pegangan khusus untuk mahasiswi dan korban yang mengalami kekerasan seksual di perguruan tinggi yang belum berpacu pada hukum-hukum lainnya termasuk dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswi dan berguna untuk kehormatan suatu perguruan tinggi. Adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bisa menjadi jalan yang baik untuk mahasiswi perguruan tinggi kedepannya yang mempunyai tujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dalam suatu tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau luar kampus, dan terciptanya kehidupan kampus yang damai, bermartabat, kolaboratif, dan menumbuhkan mahasiswa yang terdidik dengan baik tanpa adanya kekerasan seksual atau kekerasan lainnya di dalam lingkungan kampus. Adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 diharapkan bisa memerdekakan perguruan tinggi dari masalah kekerasan seksual dan mencitpakan perguruan tinggi yang ada di Indonesia menjadi lebih baik dan terhindar dari kasus permasalahan lainnya. Namun tetap saja Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai kritikan dari banyak pihak, ada yang menganggap bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dianggap melegalkan perzinahan secara bebas di dalam lingkungan kampus bahkan disebutkan paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang bisa menjurus pada sebuah perilaku seks bebas (liberalism seks), namun demikian menurut pandangan saya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini ialah suatu jawaban dari permasalahan yang selama ini dihadapi mahasiswi perguruan tinggi terkait masalah kekerasan seksual.

Jadi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bisa menjadi jaminan perlindungan bagi mahasiswa perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual agar tidak adanya korban yang mengalami kekerasan seksual, dan menjadi salah satu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Melihat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswi dan dosen perguruan tinggi, posisi dosen tersebut yang dalam pandangan relasi kuasa memiliki suatu power yang besar terutama dalam hal pengetahuan dan secara terstruktur terlanggengkan oleh lingkungan di perguruan tingginya yang dapat menunjukan adanya suatu alasan dari banyaknya kasus yang terungkap karena adanya ketidakmampuan korban dalam menunjukkan posisinya yang tertindas. Maka dengan ada nya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 bisa menjawab permasalahan terkait kekerasan seksual yang dihadapi mahasiswi di kampus dan sebagai perlindungan terhadap korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline