Nagari Batu Taba yang terletak di Kecamatan Ampek Angkek ini memiliki 6 jorong yang diantaranya Jorong Cangkiang, Panca, Sungai Rotan, Surau Gadang, Tanah Nyariang dan Tigo Jorong. Mata pencaharian masyarakat Batu Taba didominasi oleh usaha industri rumah tangga, dalam bentuk pengolahan pakaian jadi atau konveksi. Saat ini, nagari batu taba dipimpin oleh walinagari yakninya Rahmat Hidayat, S.H. Dimana Nagari Batu Taba mengeluarkan realisasi APB Nagari tahun 2023. APB Nagari sendiri adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
APB Nagari adalah anggaran tahunan yang disusun oleh pemerintah nagari. Nagari merupakan komunitas adat yang memiliki wilayah tertentu dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan warga berdasarkan tradisi Minangkabau. Dana untuk nagari ini berasal dari APB, yang harus dikelola secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, APB Nagari menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Pendapatan Nagari Batu Taba berasal dari empat sumber, yaitu Pendapatan Asli Nagari (PAN), Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Nagari (ADN), dan pendapatan lainnya. Pendapatan Asli Nagari (PAN) diperoleh dari berbagai sumber seperti pajak, retribusi, hasil pertanian, dan lainnya. Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan untuk desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Nagari (ADN) adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADN digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan nagari, termasuk program pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk PAN pada nagari batu taba diperoleh sebesar Rp.5.200.000. Untuk DDS diperoleh sebesar Rp.1.065.266.000. Untuk ADN diperoleh sebesar Rp.803.795.434. serta terdapat pendapatan lain-lain sebesar Rp.2.828.375. sehingga total keseluruhan pendapatan pada nagari batu taba sebesar Rp.1.877.089.809.
Dari perolehan pendapatan diatas dapat dilihat bahwa nagari batu taba memperoleh pendapatan terbesarnya dari dana desa. Hal ini menunjukkan bahwasanya nagari batu taba masih bergantung pada alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini menunjukkan bahwa nagari batu taba memiliki keterbatasan dalam menghasilkan pendapatan sendiri melalui sumber-sumber lokal seperti pajak, retribusi, hasil pertanian, atau pariwisata. Ketergantungan ini bisa mencerminkan perlunya upaya lebih lanjut untuk mengembangkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) agar lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat.
Pengeluaran nagari batu taba dikategorikan dalam 5 bidang, yakninya:
1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan nagari sebesar Rp.659.689.882, yang digunakan sebanyak 38,79% dari keseluruhan pengeluaran nagari.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan nagari sebesar Rp.206.402.567, yang digunakan sebanyak 12,14% dari keseluruhan pengeluaran nagari.
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp.118.269.440, yang digunakan sebanyak 6,95% dari keseluruhan pengeluaran nagari.
4. Bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.604.614.912, yang digunakan sebanyak 35,55% dari keseluruhan pengeluaran nagari.
5. Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak nagari sebesar Rp.111.600.000, yang digunakan sebanyak 8,56% dari keseluruhan pengeluaran nagari untuk BLT-Dana Desa.