Pernikahan merupakan suatu ikatan seorang laki-laki dan perempuan yang dilandasi dengan dasar kecintaan dalam diri dua insan dan diikat dengan janji suci diatas pelaminan, ngomong-ngomong tentang nikah kalian tau gak nih bahwa pernikahan ada asas-asasnya loh dan asas-asas ini tercantum didalam UU nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut
- Asas sukarela
- Hal ini pernikahan ditunjukan sebagai membentuk ikatan keluatga yang Bahagia dan penuh kasih, oleh karena itu suami danistri haruslh saling melengkapi dan saling membantu satu sama yang lain supaya tercapailah kesejahteraan dalam berumah tangga
- Asas partisipasi keluarga dan pencatatan pernikahan
- Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting oleh karenanya partisipasi keluarga dari kedua belah pihak diperlukan dan ayah dan ibu sebagai orang tua mempelai sangat penting karena hal itu diperlukan dalam hal perizinan sebagai bentuk pemeliharaan garisketurunan, dan pernikahan itu sah apabila pernikahan tersebut sesuai dengan agama masing-masing dan dicatat sesuai undang-undang yang berlaku
- Asas perceraian dipersulit
- Yang dimaksud dalam hal ini adalah jika ada suatu perceraian maka diwajibkan perceraian itu harus dihadapan peradilan dan perceraian baru bisa diputuskan apabila hakim sudah mengusahakan damai dari kedua belah pihak dan selain itu perceraiaan haruslah dengan alasan yang sesuai dalam undang-undang dan ketentuan yang berlaku
- Asas Poligami dibatasi / monogami
- Yang dimaksud dalam hal dibatsi ini adalah seorang pria hanya boleh menikahi seorang istri dan seorang Wanita hanya boleh mempuyai satu suami saja, dalam hal ini undang-undang perkawinan mengandung unsur poligami dipersulit
- Asas kematangan calon mempelai
- Dalam asas kali ini yang dimaksud dengan kematangancalon mempelai ialah bahwa calon laki-laki maupn perempuaan diharuskan telah siap atau matang jasmani maupun rohani untuk melaksanakan pernikahan,oleh karenanya untuk pencegahan supaya tidak terjadi pernikahan di bawah umur
- Asas memperbaiki derajat kaum Wanita
- Asas ini mengatur tentang adanya perjanjian nikah dan pembagian harta Bersama, dan pengaturan tentang harta apabila terjdi perceraiaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H