Bayangin, kamu setor dana ke perusahaan peer to peer lending (P2P) dengan harapan dapat cuan.
Waktu berjalan, kamu pun dapat persentase bunga dari uang yang kamu "pinjamkan" itu. Namun, setelah beberapa lama, kamu tak dapat return lagi. Bahkan, uangmu menyusut semakin sedikit, dan tadaaaa: Izin perusahaan P2P di mana kamu menempatkan dana dicabut.
Puyeng. Pastinya! Mungkin, itulah juga yang dirasakan nasabah-nasabah dari Investree saat ini. Perusahaan yang mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman) secara online ini mengalami kasus gagal bayar.
Hal ini cukup mengagetkan karena fintech yang termasuk kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini bukan perusahaan abal-abal. Investree telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 31 Mei 2017.
Akan tetapi, per tanggal 21 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya ("Investree").
Ada ada gerangan? Bukankah berizin OJK sudah cukup sebagai syarat investasi yang aman?
Musabab Izin Investree Dicabut
Dilansir mediaindonesia.com, penyebab utama dicabutnya Investree adalah tingginya tingkat kredit macet, dengan rasio TWP90 (kredit macet lebih dari 90 hari) mencapai 16%, jauh di atas ambang batas 5% yang ditetapkan OJK.
Selain itu, Investree juga gagal mendapatkan investor strategis yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangannya. Ketidakmampuan memenuhi kewajiban ini berdampak besar pada kepercayaan lender dan borrower yang menggunakan layanan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, kepada CNBC Indonesia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Investree berkaitan dengan dugaan ada fraud di perusahaan, sesuai dengan siaran pers dari OJK.
Singkatnya, terjadi wanprestasi dari jajaran manajemen terutama oleh CEO Investree yang saat ini sedang dikejar oleh OJK.