Lihat ke Halaman Asli

Miftahul Jannah

aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjalan prok prok prok, aku seorang kapiten!!

Garis Besar Hukum Perdata di Indonesia

Diperbarui: 11 Maret 2022   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sampai saat ini hukum perdata Indonesia masih beragam, sebelumnya setiap kelompok penduduk di Indonesia memiliki hukum perdata sendiri-sendiri. Kesatuan hukum perdata ini disebabkan oleh jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan setiap orang memiliki kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda. Selama pemerintahan Hindia Belanda,  berbagai jenis hukum perdata  diterapkan pada  warga negara Indonesia. Klasifikasi hukum perdata, yaitu:

* Berasal dari Indonesia (Bumiputera).

Bagi golongan ini berlaku hukum adat, artinya hukum itu sudah lama berlaku di masyarakat, tetapi masih berbeda-beda di setiap daerah.

* Grup Eropa.

Untuk golongan Eropa berlaku KUHP dan KUHP yang diselaraskan dengan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van ko ophandel yang diterapkan di Belanda.

* Tionghoa

Bagi masyarakat Tionghoa berlaku KUHPerdata dan KUHPerdagangan, dengan beberapa pengecualian yaitu tata cara yang berkaitan dengan status keperdataan, perkawinan dan pengangkatan anak (anak angkat).

* Bukan oriental yang eksotis dari Cina atau Eropa.

Untuk kelompok oriental asing non-Cina atau Eropa, misalnya (Arab, India, Pakistan, Mesir). Bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, berurusan dengan hukum properti. Untuk hukum waris, hukum kepribadian dan hukum keluarga diatur oleh hukum negara.

Dari uraian di atas, jelas bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih beragam, dan meskipun telah dikodifikasikan di beberapa daerah (seperti KUHPerdata dan KUHD), masih belum sepenuhnya sistematis. Bahkan sampai saat ini, hukum perdata masih terutama diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan seperti hukum perkawinan, hukum tanah, hukum perburuhan, dan hukum waris. Selain itu, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga membingungkan masyarakat dan profesional hukum kita.

Menurut Profesor Subekti, hukum perdata adalah kumpulan hukum privat  yang berupa hukum dasar yang mengatur kepentingan privat. Menurut profesor. Sudikno, hukum perdata adalah hukum komprehensif yang mempelajari hubungan antara satu orang dengan orang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline