Joko Widodo;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Terima kasih.
Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Presiden Joko Widodo sehingga mengambil sebuah kebijakan untuk melegalkan minuman beralkohol Indonesia. Tapi yang jelas ini bukanlah kebijakan yang tepat untuk diterapkan di Negara kita Indonesia, ini adalah salah satu kebijakan yang sangat keliru. Mengingat Negara Indonesia adalah negara yang BERKETUHANAN YANG MAHA ESA, tentunya dengan melegalkan minuman beralkohol adalah sebuah sikap yang sangat bertentangan dengan ajaran agama yang ada di Indonesia.
Penulis melihat kebijakan ini seperti kebijakan orang-orang mabuk, sebuah kebijakan yang tidak mengedepankan akal sehat. Bagaimana tidak, kita tahu salama ini setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan Indonesia sudah pasti melalui sebuah kajian yang mendalam yang melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya, dan ini sudah menjadi rahasia umum di Indonesia.
Tapi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan kali ini seperti kebijakan coba-coba, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan baik buruknya terhadap kelangsungan hidup rakyat Indonesia jika minuman beralkohol ini dilegalkan, ini jelas membuat wajah pemerintahan Indonesia sedikit tercoreng dimata rakyatnya sendiri.
Di sini pemerintahan Indonesia juga terkesan tidak berpihak kepada keselamatan rakyatnya, tapi lebih mengutamakan kepentingan pengusaha minuman beralkohol.
Bagaimanapun banyak sekali dampak buruk yang akan ditimbulkan jika minuman alkohol ini jadi dilegalkan di Indonesia, salah satunya akan meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia. Sebab kandungan alkohol yang terdapat pada minuman adalah salah satu pemicu seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, jika kita lihat rata-rata mereka yang pernah melakukan kejahatan pada umumnya berada dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Seharusnya ini menjadi salah satu pertimbangan oleh pemerintahan Indonesia sebelum mengambil kebijakan, apalagi mengingat adat dan budaya kita yang dari dahulu sudah menjauhi minuman beralkohol, yang pasti iklim di Indonesia juga tidak mendukung penghuninya untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Itu jelas... !!